PM Australia Anthony Albanese Diadukan ke Mahkamah Pidana Internasional Atas Keterlibatannya dalam Genosida Gaza

PM Australia Anthony Albanese Diadukan ke Mahkamah Pidana Internasional Atas Keterlibatannya dalam Genosida Gaza
PM Australia, Anthony Albanese
0 Komentar

PM Australia, Anthony Albanese diadukan ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional oleh lebih dari 100 pengacara Australia pada Senin, 4 Maret 2024 atas keterlibatannya dalam genosida di Gaza. Ada sebanyak 92 halaman pada dokumen tersebut dan telah diserahkan ke Kantor Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan KC.

Dokumen ini juga menjelaskan tindakan yang sudah diambil Albanese, para menteri termasuk Menteri Luar Negeri Wong, hingga anggota parlemen dan Pemimpin Oposisi yang perlu dipertimbangkan untuk diselidiki Jaksa Penuntut.

Albanese menjadi pemimpin negara Barat perdana yang diadukan ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional karena dinilai melanggar Pasal 15 Statuta Roma. Menurut laman Common Dreams, selama lima bulan terakhir sejak Israel melakukan pemboman yang menewaskan lebih dari 30.000 warga Gaza, Albanese telah memberikan dukungan politik dan materi bagi pemerintah serta militer Israel.

Baca Juga:KPK Tetapkan 3 Tersangka TPPU Soal Suap Pengurusan Perkara di MA: Hasbi Hasan, Windy Idol dan RinaldoKorlantas Polri Siapkan Skema Rekayasa Lalin hadapi Arus Mudik Lebaran, Diterapkan 5 April

Ada beberapa kaitan PM Anthony Albanese terhadap kejadian genosida di Gaza. Setidaknya ditemukan lima hal yang telah dilakukannya berdasarkan dokumen bukti yang dilayangkan oleh lebih 100 pengacara Australia ke Kantor Jaksa Penuntut ICC, yaitu:

  • Membekukan dana $6 juta yang seharusnya diberikan kepada badan bantuan utama yang beroperasi di Gaza – UNRWA – di tengah krisis kemanusiaan, yang didasarkan pada klaim tak berdasar dari Israel usai Mahkamah Internasional menyatakan Israel melakukan genosida di Gaza.
  • Memberikan bantuan militer dan menyetujui ekspor pertahanan ke Israel. Bantuan tersebut dapat digunakan oleh IDF untuk melakukan kejahatan genosida dan kemanusiaan.
  • Mengerahkan kontingen militer Australia secara ambigu ke wilayah tersebut, yang lokasi dan perannya tidak diungkap dengan pasti.
  • Mengizinkan warga Australia, baik eksplisit atau implisit, untuk melakukan perjalanan ke Israel dan bergabung dengan IDF serta mengambil bagian dalam berbagai serangan ke Gaza.
  • Memberikan dukungan politik tegas mengenai tindakan Israel, sebagaimana dibuktikan melalui pernyataan politik PM dan anggota Parlemen lainnya, termasuk Pemimpin Oposisi.

“Albanese dan anggota pemerintahannya telah memberikan dukungan retoris dalam pernyataan publik, konferensi pers, pidato mereka, serta bantuan materi”, kata pengacara Sheryn Omeri, kepala tim Hukum Birchgrove, pada hari Senin, (4/3).

0 Komentar