Pledoi Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan di Kasus Gratifikasi dan TPPU yang Menjeratnya: Adanya Standar Ganda KPK Terkait Firli Bahuri-Lili Pintauli Siregar

Pledoi Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan di Kasus Gratifikasi dan TPPU yang Menjeratnya: Adanya Standar Ganda KPK Terkait Firli Bahuri-Lili Pintauli Siregar
Sekretaris (nonaktif) Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan
0 Komentar

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.

Baca Juga:Bentrokan Antara Warga-Geng Bersenjata di Haiti, Hukuman Mati Tanpa Pengadilan ‘Gerakan Bwa Kale’32 Pesawat Militer China Terdeteksi Mengudara di Wilayah Taipei

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti harta bendanya disita.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum.

Hasbi Hasan diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)

0 Komentar