PK Kurang Tepat, Ini yang Harus Dilakukan Saka Tatal Kata Praktisi Hukum Peradi DPC Kota Cirebon

Tjandra Widyanta bersama Dr.Rismanto L.Tobing, SH disela hadiri sidang di PN Bandung
Tjandra Widyanta, SH bersama Dr.Rismanto L.Tobing, SH disela hadiri sidang di PN Bandung
0 Komentar

“Mencermati kasus Saka Tatal sesungguhnya disitulah terjadi kekosongan hukum dikarenakan tidak ada hukum yang mengatur. Tugas para perumus dan pembuat UU untuk mengatur apabila terjadi keadaan yang demikian,” beber Tjandra.

Menurutnya, solusi yang patut menurut hukum adalah pihak Saka Tatal mengajukan permohonan Praperadilan terlebih dahulu dengan rujukan putusan Praperadilan Pegi Setiawan yang membebaskan Pegi Setiawan menjadi tersangka. 

“Lain halnya dengan menengok kasus Pegi Setiawan yang mengabulkan permohonan Praperadilan tentunya akan sangat mudah Pegi Setiawan untuk meminta Rehabiltasi nama baik dan ganti kerugian kepada negara melalui penetapan pengadilan,” pungkas Tjandra. (*)

 

 

0 Komentar