Pindahnya Ibu Kota Negara Bikin Status Banjarmasin Bukan Ibu Kota Provinsi Kalsel, DPRD Gugat di Mahkamah Konstitusi

Pindahnya Ibu Kota Negara Bikin Status Banjarmasin Bukan Ibu Kota Provinsi Kalsel, DPRD Gugat di Mahkamah Konstitusi
DPRD Kota Banjarmasin (kanan) mendukung judicial review UU UU IKN epada Wali Kota Banjarmasin dan wakilnya, Kamis 24 Maret. (ANTARA)
0 Komentar

“Jadi yang 45 hari setelah 16 Maret untuk uji formil, tetapi untuk materil itu tanpa batas waktu,” sambungnya.

Pihaknya berharap, dengan semangat seluruh elemen dan pihak yang terlibat serta restu masyarakat Banjarmasin, tujuan bersama mengembalikan Ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarmasin itu dapat terwujud. (*)

0 Komentar