Pilpres 2024 Satu Putaran, Simak Persyaratannya

Pilpres 2024 Satu Putaran, Simak Persyaratannya
Suasana proses penghitungan surat suara pilpres 2024 di salah satu TPS Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon Rabu, 14 Februari 2024.
0 Komentar

PERHITUNGAN suara pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024. Hasil akhir perhitungan suara ini akan menentukan apakah Pilpres bakal berlangsung satu putaran atau dua putaran.

Seperti diketahui, Pilpres kali ini diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon) capres-cawapres, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Nantinya, apabila salah satu dari ketiga paslon tersebut menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali saja. Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024 mendatang.

Baca Juga:Ketum TPN Ganjar-Mahfud Kepada Pendukung Sabar Jangan Sedih Dahulu, Proses Masih BerjalanUpdate Quick Count Litbang Kompas: Anies 25,21 Persen, Prabowo 58,82 Persen, Ganjar 15,97 Persen

Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi paslon agar Pilpres bisa berlangsung satu putaran dan ditetapkan sebagai pemenang, sehingga Pemilu 2024 putaran kedua tidak perlu dilakukan. Lalu, apa saja syarat paslon menang satu putaran? Ini penjelasannya.

Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran

Peraturan mengenai Pemilihan Presiden satu putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Pasal 416 UU tersebut, untuk memenangkan Pemilihan Presiden dalam satu putaran, pasangan calon terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen dari total suara, dengan setidaknya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi akan kembali dipilih oleh rakyat dalam putaran kedua. Sedangkan, apabila ada dua pasangan calon dengan jumlah suara yang sama, keduanya akan dipilih kembali secara langsung.

Namun, jika terdapat tiga pasangan calon atau lebih dengan jumlah suara yang sama, maka peringkat pertama dan kedua akan ditentukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.

Selain itu, jika ada lebih dari satu pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua yang sama, penentuannya juga akan bergantung pada persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.

Terkait prediksi Pilpres satu putaran, survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei yang dilakukan pada tanggal 28 Januari hingga 9 Februari 2024. Dari hasil survei, pasangan calon Prabowo-Gibran memiliki tingkat dukungan tertinggi mencapai 51,8 persen dalam elektabilitas.

0 Komentar