Pilpres 2024 Dua Putaran, Begini Syarat dan Skenario Tahapannya

Pilpres 2024 Dua Putaran, Begini Syarat dan Skenario Tahapannya
Suasana di salah satu TPS Kelurahan Sendang Blok Karangmoncol Kabupaten Cirebon Rabu, 14 Februari 2024.
0 Komentar

PEMILIHAN Umum (Pemilu) 2024 kini tengah memasuki tahap penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Tak hanya menunggu hasil resmi Pemilihan Presiden (Pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah lembaga survei atau jajak pendapat juga turut melakukan penghitungan cepat atau quick count.

Pada Pilpres 2024, diikuti tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga:Pilpres 2024 Satu Putaran, Simak PersyaratannyaKetum TPN Ganjar-Mahfud Kepada Pendukung Sabar Jangan Sedih Dahulu, Proses Masih Berjalan

Salah satu opsi yang mungkin terjadi dalam Pilpres 2024 adalah pelaksanaan pemungutan suara dua putaran. Penerapan sistem itu dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Lantas, bagaimana syarat pilpres dua putaran dan bagaimana skenarionya?

Syarat Pilpres 2024 Dua Putaran

Merujuk pada Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945, penetapan presiden dan wakil presiden memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari total suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan, apabila tidak ada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang berhasil meraih suara di atas 50 persen dari jumlah suara, dengan minimal 20 persen suara di tiap provinsi di lebih dari setengah total provinsi di Indonesia, maka akan diselenggarakan pemilu putaran kedua.

“Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden,” dikutip dari Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dengan demikian, pilpres putaran kedua akan diikuti oleh dua paslon yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama. Sementara, paslon dengan perolehan suara paling sedikit di putaran pertama bakal dinyatakan gugur.

Kemudian, jika perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu paslon, maka penentuan hasil didasarkan oleh persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

0 Komentar