Pihak Provider Ungkap Permintaan Data Panggilan Sejumlah Nomor Ponsel dari Polisi, Ada Milik ART Susi

Pihak Provider Ungkap Permintaan Data Panggilan Sejumlah Nomor Ponsel dari Polisi, Ada Milik ART Susi
Jaksa Penuntut Umum mengatakan hanya 5 saksi yang hadir dari 12 orang yang dijadwalkan dimintai keterangan dalam sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Kuat Ma’ruf. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
0 Komentar

JAKSA penuntut umum menghadirkan pihak provider sebagai saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kedua saksi itu menjelaskan soal permintaan data panggilan sejumlah nomor ponsel dari polisi.

Kedua saksi dari pihak provider itu ialah Bimantara Jayadiputro selaku officer security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler dan Viktor Kamang selaku Legal Counsel PT XL AXIATA. Keduanya menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Senin (7/11/2022).

Hakim awalnya bertanya ke Viktor Kamang soal permintaan data dari sejumlah nomor ponsel. Dia mengatakan ada dua surat yang diterima pihaknya.

Baca Juga:Sopir Ambulans Lihat Jasad Brigadir J, Wajah Yosua Masih Kenakan Masker dan Tubuhnya Berlumuran DarahPengamat Nilai Dinamika Relawan Ganjar Pranowo Tercerai -berai, Semakin Tidak Solid

“Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September. Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dan nomor 087888258***,” kata Viktor Kamang di PN Jaksel.

“Itu terakhir nomor siapa?” tanya hakim.

“Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja,” jawab Viktor.

Dia mengatakan pihaknya hanya bisa mengecek berdasarkan nomor, bukan nama. Data yang diperoleh berdasarkan pengecekan nomor itu kemudian diserahkan ke penyidik.

“Yang saudara serahkan berbentuk?” tanya hakim.

“File dan email. Jadi hasil sistem saya capture dan saya serahkan ke penyidik,” ucap Viktor.

“Ada percakapan diserahkan?” tanya hakim.

“Ada, saya serahkan juga sinyal tapi hanya sampai sinyal. Penyidik juga tanyakan ‘Kalau yang lain mana?’. Saya bilang ini hanya bisa nomor telepon. CDR (Call data record)-nya saya kueri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi,” ucap Viktor.

Dia mengaku tak melihat detail apakah ada percakapan yang sempat terjadi antara nomor-nomor yang dicek itu. Dia mengaku hanya menyerahkan file yang telah dicek secara utuh ke penyidik pembunuhan Brigadir Yosua.

“Isinya apa saja?” tanya hakim.

“CDR, call data record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call tak terdeteksi isinya,” ujar Viktor.

0 Komentar