Petisi Online YLKI, Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng

Petisi Online YLKI, Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng
Tangkapan layar petisi online YLKI
0 Komentar

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sejak tanggal 3 Februari 2022 lalu membuka sebuah petisi melalui platform Change.org, terkait adanya dugaan kartel minyak goreng. Ini didasari akibat kelangkaan minyak goreng di supermarket yang belakangan dikeluhkan masyarakat.

Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa terdapat empat alasan pihaknya mengadakan petisi secara online. Pertama, persoalan kelangkaan dan melambungnya minyak goreng bukan persoalan hilir, melainkan persoalan hulu.

“Kami melihat apa yang dilakukan pemerintah praktis hanya persoalan hilir saja bukan persoalan hulu, sehingga kami sangat khawatir itu tidak akan menyelesaikan persoalan dan terbukti sampai saat ini apa yang digagas pemerintah belum membuahkan hasil,” ujar Tulus, Jumat (11/2).

Baca Juga:Bagaimana Kasus Pembunuhan Belum Terungkap?Elegi Penegakan Hukum, Mampukah Polisi Membuka Kembali Kasus Harnovia Fitriani?

Alasan kedua, lanjut dia, untuk mendorong percepatan penyelidikan adanya dugaan kartel dan bentuk persaingan tidak sehat lainnya dalam minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Kami lihat bahwa KKPU memang sudah mencoba mengendus adanya dugaan ini tapi kami melihat KPPU belum ada trigger yang kuat, belum ada spirit yang kuat untuk membongkar dugaan praktek kartel ataupun bentuk-bentuk persaingan tidak sehat lainnya yang berpotensi melanggar undang-undang anti monopoli dan persaingan tidak sehat,” jelasnya.

Permendag 06 Tahun 2022 Soal Minyak Goreng, Legislator: Jangan Hanya Jadi Macan KertasKetiga, untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kebijakan di sisi hilir yang dilakukan oleh pemerintah tidak tepat.

“Survei YLKI akan membuktikan di mana ketidak tepatannya dan juga laporan-laporan konsumen di berbagai daerah dan juga laporan temen-temen lembaga konsumen di daerah yang mengindikasikan bahwa yang disampaikan pemerintah terkait dengan intervensi harga dan bahkan sekarang malah mengalami kelangkaan sekalipun di pasar modern dan juga tradisional,” terangnya.

Keempat, sebagai bentuk pelibatan publik sebagai konsumen minyak goreng dalam mendorong adanya policy change atau perubahan kebijakan. “Karena perubahan ini tanpa melibatkan publik bisa menjadi sebuah upaya yang kurang kuat sehingga petisi online itu kami lakukan, untuk adanya keterikatan publik, konsumen, masyarakat dalam isu-isu publik seperti minyak goreng,” tandasnya.

Untuk diketahui, hingga berita ini dibuat petisi online tersebut telah mendapat dukungan sebanyak 2.127 orang. Jika target penandatanganan petisi telah mecapai 2.500 orang, selanjutnya YLKI akan mengirimkan data hasil petisi kepada ketua KPPU.

0 Komentar