Pesan Kebangsaan dan Imbauan Moral Dewan Guru Besar UMY: Penggunaan Fasilitas Negara dengan Kewenangan, Pelanggaran Konstitusi yang Serius

Pesan Kebangsaan dan Imbauan Moral Dewan Guru Besar UMY: Penggunaan Fasilitas Negara dengan Kewenangan, Pelanggaran Konstitusi yang Serius
Dewan Guru Besar UMY bersama Mahasiswa bacakan pernyataan sikap pesan dan himbauan moral kepada seluruh penyelenggara negara pada Sabtu (3/2) di kampus UMY (Santoso)
0 Komentar

SEJUMLAH pihak terus menyoroti netralitas pemerintahan Presiden Jokowi pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Beberapa universitas di Indonesia baru-baru ini melakukan protes karena dugaan penyimpangan kekuasaan pemerintahan Presiden Jokowi.

Sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mendesak Presiden Joko Widodo kembali menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Dalam hal ini, mereka mengingatkan Presiden bahwa penggunaan fasilitas negara termasuk sebagai pelanggaran konstitusi.

”Penggunaan fasilitas negara dengan segenap kewenangan yang dimiliki merupakan pelanggaran konstitusi yang serius,” ujar Prof Dr Akif Khilmiyah, Guru Besar Bidang Evaluasi Pendidikan, anggota Dewan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dalam pembacaan pesan kebangsaan dan imbauan moral Dewan Guru Besar UMY kepada seluruh penyelenggara negara di Kampus Terpadu UMY di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (3/2).

Baca Juga:Unair Memanggil, Begini Isi Pernyataan Sikapnya7 Seruan Padjadjaran, Ketua BEM Unpad: Ini Sebuah Tanda Bahaya

Pesan kebangsaan dan imbauan moral ini dibuat dan diserukan Dewan Guru Besar UMY bersama seluruh dosen dan segenap elemen mahasiswa.

Dalam kesempatan tersebut, UMY meminta agar segenap masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memastikan agar Pemilu 2024 benar-benar berlangsung jujur dan adil.

Agar kondisi tersebut benar-benar terwujud, UMY menuntut segenap aparat hukum, seperti polisi dan kejaksaan, serta birokrasi agar mampu menjaga netralitasnya.

Mereka meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), serta organ-organ di bawahnya bersikap independen serta mendesak partai politik berhenti melakukan politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Sudah waktunya parpol mengedepankan politik gagasan dan edukasi politik yang mencerdaskan rakyat,” ujarnya.

UMY juga meminta lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya, agar bersikap independen serta imparsial dalam menangani berbagai sengketa dan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024.

Akif menuturkan, UMY juga mengimbau dan mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal Pemilu 2024 agar benar-benar terlaksana dengan bermartabat, jujur, dan adil.

Baca Juga:Konser Salam Metal Ada Mading ‘Kami Titip Indonesia ke Pundakmu’ Pesan Usut Kasus Penculikan Aktivis 1998Ada Mark Up Anggaran Mamin Reses Anggota DPRD Purwakarta Masa Sidang II 2024?

Pesan kebangsaan dan imbauan moral ini, menurut dia, merupakan hasil refleksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang selama setahun terakhir menunjukkan tren memburuk. Hal ini ditandai dengan adanya eskalasi pelanggaran konstitusi dan hilangnya etika bernegara yang tanpa malu-malu dibiarkan terus berlangsung tanpa henti. Dimulai dengan adanya adanya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semakin banyaknya pejabat yang korupsi, serta tidak berfungsinya DPR untuk membela kepentingan bangsa.

0 Komentar