Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd Kembali Gugat Keluarga Cendana Atas Kasus Wanprestasi

Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd Kembali Gugat Keluarga Cendana Atas Kasus Wanprestasi
Anak-anak Presiden Soeharto (instagram.com/titieksoeharto)
0 Komentar

PERUSAHAAN asal Singapura, Mitora Pte. Ltd kembali menggugat anak-anak mantan Presiden Soeharto atau Keluarga Cendana atas kasus wanprestasi. Gugatan itu teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 76/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 30 Januari 2024.

Yayasan Purna Bhakti Pertiwi merupakan salah satu yayasan yang dimiliki oleh anak-anak penguasa Orde Baru itu. Lokasinya ada di kawasan Taman Mini Indonesia Indah.

Pengacara dari pihak Mitora, Leonardus Sagala menyebut yayasan milik keluarga Cendana ini pernah membuat perjanjian kerja sama dengan kliennya. “Kemudian atas pelaksanaan perjanjian itu, ada masalah. Karena itu kami pernah ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2018,” katanya ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024.

Baca Juga:2 Desa Kabupaten Brebes Terisolir Tak Punya Jembatan Penghubung Jalan, Polisi dan TNI Kawal Ketat Distribusi Logistik Pemilu dengan Menyeberangi SungaiDokter Forensik RS Polri: Luka Lebam dan Bekas Gigitan di Jenazah Dante Normal Dialami Orang Meninggal 30 Menit Pertama

Ia mengungkapkan bahwa gugatan itu diselesaikan dengan mediasi. Yayasan milik anak-anak Soeharto itu menjanjikan kepada Mitora bakal membayar tuntutan yang diajukan oleh Mitora dalam gugatannya.

Perjanjian itu dikeluarkan oleh Soehardjo Soebardi dalam surat tugas yang diterima pihak Mitora. Dalam surat tugas itu, ucapnya, Soehardjo Soebardi mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Harapan Kita.

“Soehardjo ini menyampaikan bahwa pihak Yayasan Harapan Kita akan mengambil alih pembayaran kewajiban dari Yayasan Purna Bhakti Pertiwi,” ucapnya. Yayasan Purna Bhakti Pertiwi berkewajiban untuk membayar kepada Mitora sebesar Rp 104 miliar. Nominal itu tertuang di surat tugas Soehardjo Soebardi.

Namun, dalam pelaksanaannya janji itu tak benar-benar dilakukan. Padahal, kata Leonardus, kliennya telah mencabut gugatan karena menyepakati penawaran mediasi dari anak-anak Soeharto dan Soehardjo Soebardi yang berjanji akan membayar.

“Pertama mereka menyampaikan akan membayar lebih dulu Rp 30 miliar, kemudian sisanya dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan di surat tugas, surat pernyataan, dan berita acara,” katanya.

Akan tetapi, di pembayaran pertama, keluarga Cendana hanya membayar sekitar Rp 8 miliar. Pembayaran pertama itu dilakukan pada Desember 2018. Yayasan Purna Bhakti Pertiwi kembali membayar pada April 2019, sebesar Rp 7,9 miliar. “Mereka hanya bayar Rp 16 miliar, padahal janjinya di awal akan bayar Rp 30 miliar. Artinya ada kekurangan Rp 14 miliar,” ucapnya.

Kemudian pada Juli 2019, Mitora menerima pembayaran sebesar Rp 14 miliar. Kali ini pembayaran dilakukan oleh pihak Yayasan Harapan Kita. Leonardus mengungkapkan, bahwa kliennya baru kembali menerima pembayaran sisa setelah ditagih berkali-kali.

0 Komentar