Pertarungan Kuasa Elitis Lemahkan Demokrasi, 4 Pernyataan Sikap Civitas Akademika Ilmu Politik Fisip Unpad

Pernyataan Sikap Civitas Akademika Departemen Ilmu Politik FISIP Unpad. Foto: Istimewa.
Pernyataan Sikap Civitas Akademika Departemen Ilmu Politik FISIP Unpad. Foto: Istimewa.
0 Komentar

CIVITAS akademika Departemen Ilmu Politik Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Padjadjaran (Unpad) membuat pernyataan sikap “lindungi konstitusi dan demokrasi,” yang di dalamnya memuat empat poin penting.

Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan atas kondisi pemerintah pusat dan DPR usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024. Kemudian lembaga eksekutif dan legislatif tersebut hendak merevisi UU Pilkada.

Salah satu dosen Departemen Ilmu Politik Fisip Unpad, Yusa Djuyandi mengatakan, perkembangan situasi politik Indonesia terutama sejak menjelang Pemilu 2024 hingga hari ini sudah menunjukkan pertarungan kuasa elitis yang melemahkan demokrasi. Rule of law yang seharusnya menjadi pilar demokrasi justru menjadi arena yang diperebutkan untuk melegitimasi hasrat berkuasa yang tidak sejalan dengan kepentingan publik.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

“Terbitnya regulasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 yang saling bertentangan tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mengusik rasa keadilan publik,” kata Yusa dalam keterangannya, Kamis (22/8).

Yusa menjelaskan, kondisi tersebut membuat civitas akademika Departemen Ilmu Politik Fisip Unpad prihatin dengan pembangkangan konstitusi yang dipertontonkan oleh sebagian elit di DPR RI dengan melakukan proses perubahan Uu Pilkada yang mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat.

“Padahal sikap kenegarawan sangat kita butuhkan saat ini dari para wakil rakyat untuk teguh menjaga konstitusi dan demokrasi yang diperjuangkan oleh para pendiri negara ini,” ujarnya.

Ditambahkan Yusa, perubahan UU Pilkada selain menunjukkan perilaku pembangkangan konstitusi, juga mengindikasikan praktik malpraktik atau manipulasi terhadap aturan pemilu, dengan mengubah regulasi pemilu untuk kepentingan partisan atau keuntungan kelompok tertentu.

“Proses perubahan yang dilakukan secara tergesa-gesa juga menafikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang,” tegasnya.

Dalam semangat kemerdekaan Indonesia, civitas akademika Departemen Ilmu Politik Fisip Unpad mengajak semua pihak yang peduli akan keberlanjutan demokrasi di Indonesia untuk bersama-sama berjuang melindungi konstitusi dan demokrasi, dengan:

  1. Mendorong Presiden dan DPR untuk bertindak bijak dalam mengambil keputusan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dengan sungguh-sungguh berpatokan pada konstitusi dan tidak melakukan pembangkangan konstitusi
  2. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya prinsip kedaulatan rakyat, kontestasi yang setara, dan partisipasi yang bebas dalam demokrasi.
  3. Mengawal penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan konstitusi.
  4. Mendorong publik untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga dengan bertanggung jawab dalam menentukan pilihannya dalam Pilkada 2024.
0 Komentar