Perpres Anti Judi Online

Perpres Anti Judi Online
Ketua JMSI Jawa Barat, Sony Fitrah Perizal 
0 Komentar

KASUS tragis polwan di Mojokerto yang membakar suaminya hingga tewas akibat kecanduan judi online menjadi tamparan keras bagi bangsa ini. Belum.lagi kasus bunuh diri Anggota TNI AL di Papua yang disebut-sebut terkait judi online juga menunjukkan dampak destruktif judi online yang merenggut nyawa dan menghancurkan keluarga.

Lebih memprihatinkan lagi, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan transaksi judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp 155 triliun pada tahun 2023. Angka ini bagaikan bom waktu yang siap meledak dan menelan lebih banyak korban.

Judi online bukan hanya merusak moral dan keuangan individu, tetapi juga membahayakan keamanan negara. Uang judi online berpotensi digunakan untuk mendanai terorisme dan pencucian uang.

Presiden Bisa Bertindak, Mengapa Judi Online Masih Berjaya?

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam perpres tersebut, platform digital diwajibkan bekerja sama dengan media massa untuk menayangkan berita yang berkualitas dan berimbang.

Jika Presiden bisa mengeluarkan perpres untuk mendukung jurnalisme, mengapa tidak bisa mengeluarkan perpres untuk memberantas judi online? Platform digital yang sama, yang diwajibkan menayangkan berita berkualitas, juga bisa diwajibkan untuk menutup semua iklan dan situs judi online.

Potensi Besar yang Hilang dan Kebutuhan Tindakan Tegas

Bayangkan jika uang yang lari keluar negeri setara hampir $7 miliar dari judi online tersebut bisa diputar di dalam negeri, betapa besar dampaknya pada perekonomian negara. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai hal bermanfaat, seperti:

Meningkatkan anggaran pembelian Alutsista, sehingga Indonesia tidak perlu berutang untuk memperkuat pertahanan negara. Indonesia bisa beli jet tempur Rafale dan Fragate cash.

Membangun infrastruktur publik yang lebih baik, seperti jalan, jembatan, dan sekolah.

Mendukung program kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan.

Masyarakat Indonesia rindu dengan kepemimpinan yang tegas dan berani. Diperlukan tindakan konkret dari Presiden Joko Widodo untuk memberantas judi online dengan mengeluarkan perpres anti judi online.

0 Komentar