Perpanjangan Jabatan Gubernur-Wakil Gubernur DIY, Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Puro Pakualaman Serahkan 16 Dokumen

Perpanjangan Jabatan Gubernur-Wakil Gubernur DIY, Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Puro Pakualaman Serahkan 16 Dokumen
Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Wagub DIY GPAA Paku Alam X. (Foto : Ist)
0 Komentar

KERATON Yogyakarta dan Kadipaten Puro Pakualaman menyerahkan belasan dokumen administrasi untuk persyaratan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 kepada DPRD DIY, Senin 18 Juli 2022.

Penyerahan dokumen itu dilakukan untuk perpanjangan jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X sebagai Gubernur DIY dan Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY, yang secara administratif jabatannya berakhir per 10 Oktober 2022 mendatang.

Dari perwakilan Keraton Yogyakarta maupun Puro Pakualaman, masing-masing menyerahkan sebanyak 16 dokumen administrasi persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 itu.

Baca Juga:KontraS Sebut Kejanggalan Kasus Brigadir J Mirip dengan Penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50Bocah Laki-laki Usia 8 Tahun Jadi Korban Perampokan Dimasukkan ke dalam Karung dan Dibuang ke Rumah Kosong

“Seluruh dokumen telah telah diperiksa dan lengkap, kemudian akan dilakukan pendalaman,” kata Ketua DPRD DIY Nuryadi yang menerima dokumen itu.

Dokumen-dokumen itu selanjutnya akan diverifikasi sehingga tanggal 9 Agustus mendatang sudah bisa ditetapkan parlemen daerah dan dikirimkan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri RI sebagai syarat penetapan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.

Adapun 16 dokumen persyaratan yang telah dilengkapi oleh Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY antara lain surat pernyataan bermeterai tentang kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI, serta pemerintah.

Lalu ada pula surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengku Buwono X bertahta di Kasultanan dan Paku Alam X sebagai Adipati Pura Pakualaman.

Kemudian bukti kelulusan fotokopi ijazah atau sejenisnya dari tingkat dasar sampai sekolah lanjutan atas (atau lebih tinggi), sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh instansi berwenang.

Selanjutnya ada akta kelahiran/surat kenal lahir warga negara Indonesia (WNI), surat keterangan sehat dari tim dokter/RS pemerintah yang menerangkan mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Ada pula surat keterangan pengadilan negeri atau kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara.

Baca Juga:Teroris KKB Tembak 12 Warga Sipil di Nduga dari Jarak 50 MeterTNI: Pembantaian 12 Warga di Nduga Diduga Dilakukan Teroris KKB Army Tabuni

Kemudian surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berbeda dengan provinsi lainnya yang dijabat penjabat (Pj) Gubernur pada 2022-2025, penetapan kepala daerah di DIY mengacu pada Undang-undang Keistimewaan nomor 13 tahun 2012. Sehingga, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan menjadi satu-satunya di tahun 2022.

0 Komentar