Pernyataan Lengkap Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Pernyataan Lengkap Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melambai kepada wartawan usai konferensi pers di gedung MK di Jakarta. Rabu, 8 November 2023. (Antara Foto/Risyal Hidayat)
0 Komentar

Namun demikian, wajib bagi saya untuk meluruskan beberapa hal agar publik memahami tentang apa sesungguhnya yang terjadi.

Yang pertama, meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya selaku Ketua Mahkamah Konstitusi.

Yang kedua, saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi, dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi, baik secara individual maupun secara institusional. 

Baca Juga:Israel ‘Merencanakan Kebohongan Publik’ untuk Menyerang Rumah Sakit Indonesia di GazaPersahabatan Israel-Indonesia Punya Potensi Besar, Begini Penjelasan Alumni UGM Heru Subagia

Begitu pula halnya tentang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Meski dengan dalih melakukan terobosan hukum dengan tujuan mengembalikan citra Mahkamah Konstitusi di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku.

Namun, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan yang tengah berlangsung.

Yang merupakan ketiga. Penting untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia bahwa saya adalah hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung yang telah meniti karier sejak 1985. Artinya sudah hampir 40 tahun saya menjalani profesi hakim, baik sebagai hakim karir di bawah Mahkamah Agung maupun hakim di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2011 dan telah saya jalani tanpa melakukan perbuatan yang tercela.

Saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung juga tidak pernah melanggar etik sebagai hakim konstitusi sejak diberi amanah pada tahun 2011.

Yang merupakan bagian keeempat. Saya menyadari dengan sepenuh hati ketika menangani perkara PUU Pemilu khususnya terkait dengan batas usia capres dan cawapres, perkara tersebut sangat kuat nuansa politiknya. Namun, sebagai hakim konstitusi, yang berasal dari hakim karier, saya tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sedari awal sejak menjadi hakim dan hakim konstitusi, saya mengatakan bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan suara hati nuraninya, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri. Dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani. Oleh karena itu, saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apapun dan oleh siapapun dalam memutus sebuah perkara sesuai dengan keyakinan saya sebagai hakim yang akan saya pertanggungjawabkan kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa.

0 Komentar