Permintaan Peradi Iptu Rudiana Segera Muncul Ungkap Kebenaran Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon

Ayah kandung Muhammad Rizky atau Eky, teman Vina yang meninggal dunia akibat kebrutalan geng motor di Cirebon
Ayah kandung Muhammad Rizky atau Eky, teman Vina yang meninggal dunia akibat kebrutalan geng motor di Cirebon pada 2016, Iptu Rudiana (Tangkapan layar Ig Hotmanparisofficial)
0 Komentar

PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) berharap Inspektur Satu Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudina (Eky) segera muncul menyampaikan kebenaran terkait kasus pembunuhan Vina. Sebab, dari Rudiana awal mula muncul dugaan pembunuhan pada 2016 silam, serta menyampaikan nama 11 pelaku pembunuham beserta perannya.

Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi, Suhendra Asido Hutabarat menuturkan, seluruh pihak sangat berempati soal kematian Eky. Namun, dengan langsung menangkap orang-orang tidak bersalah dan menjalani hukuman seumur hidup, hal tersebut tidaklah wajar. “Kemerdekaan mereka direbut,” katanya usai membuat Laporan Polisi (LP) ke Bareskrim Mabes Polri soal dugaan kesaksian palsu Rudiana, pada Rabu, 17 Juli 2024. 

Berdasarkan keterangan Rudiana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Suhendra, banyak keterangan yang tidak sinkron atau tidak bersesuaian. Mulai dari 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dia tulis, kemudian oleh Polda Jawa Barat dikatakan fiktif. “Ayo muncul Pak Rudiana, sampaikan kebenaran itu,” ucap dia. 

Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum

Ketua tim hukum Peradi itu berharap jika laporan yang mereka sampaikan ke Bareskrim Polri terus berjalan, Rudiana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Sebelumnya, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudina (Eky), Hadi Saputra, dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan Rudiana, yang juga sebagai ayah dari Eky, ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepoliisan Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. 

Laporan ini tertuang dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Kuasa hukum Peradi, Jutek Bongso mengatakan, pelaporan ini terkait kebenaran kejadian yang dialami oleh 7 terpidana terkait penganiayaan, penyiksaan, hingga penekanan psikis. “Apakah betul atau tidak,” katanya di Bareskrim Mabes Polri, Rabu. 

Kasana (54 tahun) ayah dari terpidana Hadi Saputra, di kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) melaporkan Rudiana, yang juga sebagai orang tua Eky, ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), meyakini jika anaknya tidak bersalah dan terlibat dalam meninggalnya pasangan remaja Cirebon pada delapan tahun silam. 

0 Komentar