Perlukah Membatasi Jam Operasional Warung Madura?

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

POLEMIK permasalahan jam operasional warung Madura yang akhir-akhir muncul perlukah dibatasi jam operasionalnya? Awal munculnya larangan atau pembatasan jam opersional terjadi di Bali tepatnya di Kabupaten Klungkung, yang diakibatkan keluhan para pengusaha mini market.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menanggapi adanya larangan warung Madura yang buka 24 jam. Larangan ini terjadi di Bali, yang awalnya muncul dari keluhan para pengusaha minimarket. Mendag Zulhas juga merasa heran, ada pihak-pihak  yang melarang warung Madura buka tanpa tutup. 

Zulhas juga meminta semua pihak untuk tidak kembali membuka isu jam buka warung Madura. Karena, tidak ada dari pihak pemerintah yang melarang Warung Madura buka tanpa tutup.

Baca Juga:Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RATKasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah Pribadi

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyoroti adanya upaya dari Kementerian Koperasi & UKM untuk membatasi jam operasional warung madura. 

“Kita ketahui bahwa warung kelontong atau disebut warung madura yang sekarang menjamur di ibu kota merupakan usaha kecil menengah yang kepemilikannya merupakan kepemilikan sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2024). 

Tak Langgar Aturan 

Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam. 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4).

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam. 

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif dalam keterangannya, Sabtu (27/4/2024). 

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku sudah mengevaluasi pejabat Kemenkop UKM yang mengatakan bahwa warung Madura di Bali tidak boleh buka 24 jam. Ia mengingatkan pejabat tersebut untuk berhati-hati dan tidak mengulanginya lagi.

0 Komentar