Perjalanan Indra Kenz dan Doni Salmanan Menuju ‘Crazy Rich’ dari Kekalahan Member

Perjalanan Indra Kenz dan Doni Salmanan Menuju 'Crazy Rich' dari Kekalahan Member
Persahabatan susah senang bareng Indra Kenz dan Doni Salmanan disorot kembali. (Instagram/@suara_bergema)
0 Komentar

BARESKRIM sudah menetapkan dua Crazy Rich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option. Kedua tersangka yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Keduanya merupakan afiliator di platform yang berbeda. Indra Kenz di Binomo dan Doni Salmanan di Quotex.

Dalam dua kasus itu, mereka memiliki peran yang serupa. Mereka membujuk orang-orang untuk ikut serta di platform tempatnya bernaung.

Baca Juga:Polisi Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu di PandeglangAnggota Fraksi PDIP DPRD DKI Syahrial Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E

Misalnya, Indra Kenz. Dia membuat konten video dan diunggah ke media sosial. Isi konten itu menyebut Binomo merupakan platform trading legal di Indonesia.

“IK menyebarkan informasi bohong soal soal Binomo yang sudah legal,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu, 9 Maret.

Setelahnya, Indra Kenz juga mengajak masyarakat agar menjadi member di Binomo. Bahkan, dijanjikan keuntungan besar mencapai 85 persen.

“Menjanjikan keuntungan sebesar 80 sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban,” kata Whisnu.

Nyatanya, janji itu hanyalah isapan jempol belaka. Sebab, banyak member yang justru merugi.

Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Indra Kenz mendapat bagian dari kekalahan para membernya. Jumlahnya mencapai 80 persen.

Sekitar 70 sampai 80 persen (pembagian keuntungan dengan Binomo, red),” kata Whisnu.

Terbaru, penyidik pun telah mendata jumlah kerugian akibat aksi Indra Kenz. Dari 14 orang yang menjadi korban, setidaknya mengalami kerugian mencapai Rp25 miliar.

Baca Juga:Warga Sipil Rusia Teridampak Sanksi Ekonomi, Transaksi Kripto Melalui Kartu Kredit Tak Bisa Digunakan LagiWamenag Berharap Arab Saudi Segera Beri Kepastian Perihal Kebijakan Penyelenggaraan Haji Tahun Ini

“Sedangkan update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu, 9 Maret.

Dari nominal kerugian itu, kata Gatot, penyidik pun telah melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz yang diduga merupakan hasil kejahatan. Salah satunya mobil Tesla.

Sementara untuk Doni Salmanan pun sebenarnya tak banyak berbeda. Dalam kasus Quotex, dia juga memiliki peran yang sama.

Tapi, ada sedikit informasi lebih perihal Doni Salaman. Dia disebut memiliki 25 ribu member.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan puluhan ribu member Doni Salmanan tergabung dalam grup di aplikasi pesan singkat Telegram. Bahkan, puluhan ribu orang itu diduga member aktif.

0 Komentar