Peristiwa Pungli di Rutan KPK, Berikut 4 Catatan Kritis Indonesia Corruption Watch

Peristiwa Pungli di Rutan KPK, Berikut 4 Catatan Kritis Indonesia Corruption Watch
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. (Foto: IST)
0 Komentar

KOMISI Peberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepempinan Firli Bahuri terus mencuat persoalan satu-per satu. Setelah Firli yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kini 93 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjalani persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan jumlah fantastis mengacu pada pernyataan Dewas setidaknya ada Rp4 miliar berhasil diraup oleh puluhan pegawai dalam kurun waktu tiga bulan. Yakni sejak Desember 2021 sampai dengan Maret 2022. Perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran etik terkait pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang ditengarai dilakukan oleh 93 orang pegawai.

“Angka itu (Rp4 miliar, red) diyakini akan terus bertambah seiring dengan pengembangan lebih lanjut. Kondisi ini semakin memperlihatkan adanya guncangan krisis integritas yang luar biasa sedang melanda KPK,” ujarnya melalui keterangannya, Sabtu (13/1).

Baca Juga:Suzuki Jimny Siera 5 Pintu di Tokyo Auto Salon 2024Hyundai Motor Pamer Taksi Udara Listrik

Terhadap peristiwa pungli tersebut, setidaknya ICW memiliki 4 catatan kritisnya. Pertama, pengusutan praktik pungli yang terjadi di rutan KPK terbilang sangat lambat. Sebab Dewas KPK diketahui sudah melaporkan kepada Pimpinan KPK sejak Mei tahun 2023 lalu. Namun, hingga saat ini, prosesnya mandek pada tingkat penyelidikan. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik lebih dari enam bulan Dewas baru menggelar proses persidangan.

Kedua, KPK gagal dalam mengawasi sektor-sektor kerja yang terbilang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi. Sebab di Rutan para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK. Selain itu, tindakan jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rutan KPK saat ini juga bukan modus baru. Bahkan kerap terjadi pada Rutan maupun lembaga pemasyarakatan (Lapas) lain.

“Dari sana mestinya sistem pengawasan sudah dibangun untuk memitigasi praktik-praktik korup,” katanya.

Ketiga, peristiwa pungli yang dilakukan oleh puluhan pegawai juga disebabkan faktor ketiadaan keteladanan di KPK. Dari lima orang Pimpinan KPK periode 2019-2024 saja, dua di antaranya sudah terbukti melanggar kode etik berat. Bahkan Firli saat ini sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan perbuatan korupsi.

0 Komentar