Peran Perong di Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon, Berikut Barang Bukti Penangkapan Pegi Setiawan

Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konfere
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
0 Komentar

“(Pelaku) memukul Rizky menggunakan balok kayu, lalu memperkosaVina dan membunuh Vina dengan cara di pukul menggunakan balok kayu kemudian membawa Rizky dan Vina menujufly over,” kata Jules.

Akibat perannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon Pegi terancam pasal berlapis.

Menurut kepolisian Pegi Perong dikenakan Undang-undang Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun. (*)

0 Komentar