Peradi Beri Bantuan Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon Sudirman, Temukan Adanya Kejanggalan

Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan (kedua kiri) didampingi kuasa hukum terpid
Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan (kedua kiri) didampingi kuasa hukum terpidana Sudirman, Titin Prialianti (ketiga kiri) saat jumpa pers di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (7/6/2024).
0 Komentar

DEWAN Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) akan memberikan bantuan hukum kepada salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky, Sudirman. Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan akan memberikan bantuan hukum gratis.

Otto menyampaikan hal itu setelah menerima kedatangan keluarga Sudirman, yaitu ayahnya Suratno, kakaknya Beni, ibunya dan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti untuk mengadukan kejangggalan kasus Vina Cirebon tersebut. Mereka menemui Otto pada Jumat (7/6/2024).

Sudirman telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Dari hasil pertemuan, diskusi, dan bukti-bukti yang diberikan, kata dia, Peradi siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada Sudirman. Kendati demikian, Peradi akan menelaah lebih dalam kasus ini serta akan menemui Sudirman karena untuk menjadi kuasa hukum harus mendapatkan kuasa dari bersangkutan.

“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman, dengan catatan, yang memberikan kuasa itu tentunya adalah harus Sudirman,” ujarnya.

Otto melanjutkan, dalam pertemuan dengan keluarga Sudirman serta Titin, ia menanyakan di mana saat ini Sudirman berada. Keluarga belum mengetahui pasti karena kabarnya sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.

“Kami akan cek juga apakah ada di lapas atau di tempat lain. Menurut kami, kalau ada di tempat lain, tentu tidak tepat, pasti ada sesuatu yang kurang sesuai dengan hukum,” katanya.

Oleh karena itu, ia akan coba mengecek karena bagaimanapun tidak bisa bertindak lebih jauh untuk kepentingan Sudirman jika yang bersangkutan tidak memberikan kuasa kepada Peradi.

DPN Peradi akan segera membentuk tim untuk menangani perkara yang menimpa Sudirman. Kemungkinan akan melibatkan tim dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi  Bandung dan DPC Peradi Cirebon.

Menurut dia, meski baru sekilas membaca putusan, keterangan keluarga dan kuasa hukum Sudirman, serta perkembangan saat ini, banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Ekky yang melibatkan Sudirman dkk. Salah satu yang paling mencolok, yakni dalam dakwaan atau putusan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Ekky sebanyak 11 orang, 8 orang sudah divonis dan tiga orang dinyatakan buron.

0 Komentar