Penyidik Sempat Ditegur Hakim Saat Persidangan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J soal CCTV Duren Tiga: Beli Goreng Pisang Aja Pakai Resi!

Penyidik Sempat Ditegur Hakim Saat Persidangan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J soal CCTV Duren Tiga: Beli Goreng Pisang Aja Pakai Resi!
Terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan. (Foto. Tribunnews.com)
0 Komentar

MANTAN Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, sempat mendapat teguran dari majelis hakim saat persidangan lanjutan perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua. Teguran ini lantaran Arsyad selaku penyidik dinilai lalai saat menerima barang bukti.

Arsyad dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11). Irfan Widyanto ialah polisi yang mengambil DVR CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Yosua secara ilegal

Ipda Arsyad disebut sebagai salah satu penyidik Polres Jaksel yang menerima DVR CCTV dari Chuck Putranto. DVR CCTV tersebut adalah salah satu alat bukti yang diamankan dari Kompleks Duren Tiga, tempat eksekusi Brigadir Yosua.

Baca Juga:Tidak Gubris Tekanan Internasional, Rusia Pilih Perang Daripada BernegoisasiIntelijen Rusia Ungkap Risiko Vladimir Putin Jadi Obyek Pembunuhan, Batal Hadir di KTT G20

Namun, merujuk dakwaan, DVR CCTV itu kembali diambil Chuck dari penyidik Polres Jaksel atas perintah Ferdy Sambo. Rekaman CCTV itu selanjutnya dimusnahkan dan dihapus.

Yang membuat majelis hakim seperti dongkol ke Ipda Arsyad adalah karena ia mengaku tak membuatkan berita acara atau tanda terima DVR CCTV itu.

“Waktu saudara ambil keadaannya gimana, disegel?” tanya hakim.

“Masih dalam terplastik itu Yang Mulia,” kata Arsyad.

“Setelah diterima ya, kemudian dibikin enggak tanda terima barbuk?” tanya hakim lagi.

“Pada saat itu belum Yang Mulia,” kata Arsyad.

“Kemudian, waktu terima barbuk itu diregister enggak? Dinomorin enggak?” kejar hakim lagi.

“Belum, belum kami apa-apakan Yang Mulia, baru kami terima, kami cek masih menyala atau tidak, belum kami buatkan Yang Mulia,” jawab Arsyad.

Pengakuan Arsyad itu pun membuat hakim heran. Kata hakim, mestinya penerima atau penyitaan, apalagi barang bukti, mestinya dibuatkan berita acaranya. Mestinya diregistrasi.

“Harus ada penyitaan, kalau memang itu anu, harus ada penyitaan, tindakan itu harus dengan berita acara, ya, tindakan administrasi kepolisian itu,” kata hakim.

Baca Juga:Bjorka Hadir Kembali Penuhi Janji, Retas 44 Juta Data Pengguna MyPertaminaSaksi Ungkap Ferdy Sambo Sosok yang Gampang Marah

“Ndak main serah-serahan begitu aja kayak nyerahkan, apa beli goreng pisang,” tambah hakim.

Hakim pun menganalogikan, belanja saja ada buktinya. Ada resi sebagai tanda terima dan segala macam. Apalagi berupa penyitaan alat bukti.

0 Komentar