Penyidik Bareskrim Periksa 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky Terkait Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede

Kuasa hukum terpidana Vina Cirebon, Roely Panggabean. (Foto: Istimewa)
Kuasa hukum terpidana Vina Cirebon, Roely Panggabean. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

KETUJUH terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 meyakini bahwa tidak bersalah. Mereka mengklaim tidak pernah berada di lokasi kejadian apalagi melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua orang tersebut.

Rivaldi Eka, Sandi, Hadi dan Supriyanto saat ini ditahan sementara di Rutan Kebonwaru, Bandung. Sedangkan Jaya dan Eko Ramdhani di Lapas Jelekong, Baleendah. Sudirman yang seharusnya berada di Lapas Banceuy tidak diketahui keberadaannya.

Para penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat terpidana di Rutan Kebonwaru Bandung, Senin (5/8/2024). Mereka memeriksa terpidana kaitan dengan laporan para terpidana melalui kuasa hukum tentang dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Roely Panggabean kuasa hukum para terpidana mengatakan tim telah mendampingi para terpidana yang diperiksa penyidik Mabes Polri pada Senin (5/8/2024) hingga malam. Pemeriksaan dilakukan terkait laporan pengaduan yang diajukan kliennya.

“Malam ini kita baru menyampaikan pendampingan para terpidana yang dilakukan pemeriksaan penyelidik Mabes Polri. Sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri tentang laporan polisi kami terhadap Aep dan Dede yang menurut pandangan terpidana telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah sehingga merugikan yang mana akhirnya mereka divonis seumur hidup ,” ujar Roely, Senin (5/8/2024) tengah malam.

Roely mengatakan para penyidik menanyakan keberadaan para terpidana saat kejadian pembunuhan hingga beberapa hari selanjutnya. Mereka mengaku berada di warung Bu Nining, lalu berada di rumah Adi dan terakhir menginap di rumah kontrakan ketua RT Abdul Pasren.

“Semua menyatakan mereka tidak berada di tempat kejadian perkara mereka menyatakan berada di warung Bu Nining, kemudian di Pak Adi lalu tidur di rumah Ketua RT Pasren,” kata Roely.

Sebagian para terpidana, Roely mengatakan lupa saat ditanya terkait bukti-bukti yang menunjukkan mereka tidak berada di lokasi kejadian. Sebab handphone milik mereka disita. “Secara umum mereka mengingat tanggal dan waktu kejadian,” kata Roely.

Total terdapat 40 hingga 50 pertanyaan yang diajukan kepada para terpidana saat diperiksa penyidik Mabes Polri. Selanjutnya, para penyidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong untuk memeriksa dua terpidana lainnya. Namun, khusus Sudirman pihaknya belum mengetahui keberadaannya padahal yang bersangkutan ditahan di Lapas Banceuy Bandung. (*)

0 Komentar