Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Aiman Witjaksono: Soal Ada Oknum Polisi Tidak Netral Merupakan Kritik

Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Aiman Witjaksono: Soal Ada Oknum Polisi Tidak Netral Merupakan Kritik
Soal polisi tidak netral, Aiman Witjaksono menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Januari 2024.
0 Komentar

AIMAN Witjaksono memenuhi panggilan pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Januari 2024. Dia mengenakan batik didampingi didampingi kuasa hukumnya dari Barisan Advokat Keadilan Ganjar-Mahfud dan sejumlah tim pemenangan nasional.

Aiman Witjaksono tiba di Polda Metro Jaya puku 11.13 WIB, atau telat dari yang dijadwalkan penyidik pukul 09.00 WIB. “Tadi saya sebelum ke sini memang agak terlambat karena mampir ke Dewan Pers dulu bersama kawan BAKI GAMA 03 dan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud,” ujar Aiman, Jumat, 26 Januari 2024.

Ia mengatakan ke Dewan Pers terlebih dahulu untuk melaporkan pernyataan mengenai polisi tidak netral masih dalam kapasitas sebagai jurnalis. Sebab saat ini dia hanya cuti dari profesi jurnalis.

Baca Juga:Awal Tahun 85 Perusahaan Teknologi PHK 23.770 Karyawan, Investasi Artificial Intelligence Jadi DalangnyaKabar Pertemuan Jokowi-Megawati, Ganjar: Ibu Ketemu Saya, Tidak Cerita

Aiman Witjaksono menyampaikan soal ada oknum polisi tidak netral merupakan kritik. “Tapi kemudian berujung pada proses pidana,” tuturnya.

Aiman hadir menenteng beberapa cetakan sumber berita seperti artikel online Media Indonesia dan majalah TEMPO. “Apa yang saya sampaikan juga sama persis bahkan lebih detail oleh sejumlah media massa nasional yang kredibel. Saya tunjukkan misalnya Media Indonesia 10, 11, November 2023 persis kemudian apa yang disampaikan podcast Bocor Alus TEMPO dan majalah TEMPO,” ujar Aiman.

Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Ifdal Kasim mengatakan soal status kliennya itu saat membuat pernyataan polisi tidak netral. “Tadi kenapa ke Dewan Pers terlebih dahulu karena perlu mengingat bahwa pada saat Aiman menyampaikan kritik masih berstatus wartawan. Nah itu menjadi kewenangan Dewan Pers untuk menilai,” kata Ifdal.

Menurutnya, Dewan Pers nantinya yang bakal menilai apa yang dilakukan Aiman suatu bentuk tindak pidana atau tidak. “Karena itu kami melaporkan terlebih dahulu,” tuturnya. Termasuk untuk menjaga rahasia narasumber yang memberi bocoran kepada Aiman soal netralitas Polri. “Karena pekerjaan ini berbasis data bukan khayalan, pekerjaan seorang jurnalis,” ujarnya.

Diketahui, Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 November 2023 karena pernyataan eks reporter Kompas TV itu terkait komandan polisi mendukung salah satu capres-cawapres. Pihak yang melaporkan adalah Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi.

Sementara itu, Aiman mengaku mendapatkan informasi soal isu komandan tak netral itu dari temannya di kepolisian. Ia mengungkapkan isu itu melalui akun Instagram pribadinya @aimanwitjaksono.

0 Komentar