Penjelasan Lengkap Kasus Pembunuhan Brigadir J Terkait Peran Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Penjelasan Lengkap Kasus Pembunuhan Brigadir J Terkait Peran Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo/Net
0 Komentar

Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang tadi Bapak Kapolri sampaikan yang diduga, patut diduga melanggar kode etik profesional Polri atau KEPP.

Kemudian yang melakukan pelanggaran, tadi Bapak Kapolri sudah sampaikan, 11 dilaksanakan penempatan khusus. Yang 3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri.

Ada hal yang menonjol pada saat melaksanakan pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada RE yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam, ingin menyampaikan unek-unek, dia pengin menulis sendiri

“Tidak usah ditanya, Pak, saya menulis sendiri.”

Baca Juga:Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Terancam Hukuman MatiKapolri: Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo

Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi cap jempol dan meterai.

Dari itulah pemeriksaan Itsus, kan sudah ada unsur pidananya, maka kita limpahkan pada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut termasuk juga pada Bripka RR pada saat dilaksanakan pemeriksaan khusus juga demikian, adanya dugaan tindak pidana, makanya kami juga limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Kemudian kemarin kami melapor pada Bapak Kapolri bahwa Timsus seluruhnya melaksanakan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, juga ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana, maka tadi Pak Kapolri sudah menyampaikan setelah dilakukan gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri dari Bareskrim Polri ada 2 personel, 1 Pamen, dan 1 Pama.

Divpropam Polri ada 21 personel: perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel.

Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel. Perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel.

Timsus akan melakukan pengkajian tentu gabungan dengan Divpropam Polri terhadap personel-personel yang diduga melakukan kode etik. Kalau nanti ada unsur pidananya juga kita limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tapi kalau hanya melakukan kode etik, tentu Divpropam Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut

Baca Juga:Kabareskrim: Pengaruh Orang Tuanya, Bharada E Tergugah Mengakui Penembakan Brigadir J31 Polisi yang Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Terbanyak dari Divpropam

Oleh karena itu, ke depan Timsus akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.

0 Komentar