Penjelasan Kedubes Iran Soal Peristiwa Meninggalnya Mahsa Amini, Begini

Penjelasan Kedubes Iran Soal Peristiwa Meninggalnya Mahsa Amini, Begini
Seorang aktivis memegang poster bertuliskan: Keadilan untuk Mahsa Amini selama protes atas kematiannya di Iran, di luar kedutaan besar Iran di Buenos Aires, Argentina, pada 27 September 2022. - Lebih dari 75 orang telah tewas dalam tindakan keras pihak berwenang Iran terhadap kerusuhan yang dipicu oleh kematian wanita Kurdi Mahsa Amini dalam tahanan polisi moral, kata sebuah kelompok hak asasi pada 26 September. (Foto oleh Luis ROBAYO / AFP) (Foto oleh LUIS ROBAYO/AFP via Getty Images)
0 Komentar

KEDUTAAN Besar Iran di Indonesia memberikan penjelasan, terkait peristiwa meninggalnya seorang wanita Kurdi bernama Mahsa Amini, yang memicu gelombang protes di negara yang dipimpin Presiden Ebrahim Raisi.

Demonstrasi di Iran terjadi di 80 kota sejak 13 September, usai kematian Amini, yang diberitakan sempat ditangkap polisi moral Iran, karena mengenakan pakaian yang tak sesuai.

Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap, sedikitnya 83 orang tewas dalam dua pekan terakhir gelombang demo tersebut.

Baca Juga:Harga Koin Kripto Lesti Kejora-Rizki Billar AnjlokIPW Penuhi Panggilan MKD DPR Terkait Laporan Fasilitas Private Jet yang Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan ke Rumah Keluarga Brigadir J

“Ini adalah hal yang membuat pemerintah dan masyarakat Republik Islam Iran bersedih. Kami ingin menggunakan kesempatan ini, untuk sekali lagi mengungkapkan belasungkawa dan simpati yang sedalam-dalamnya, kepada keluarga yang ditinggalkan,” demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar Iran untuk Indonesia, Jumat (30/9).

Mengingat kejadian ini mengundang perhatian masyarakat yang luas di berbagai negara dunia, termasuk Indonesia, maka kami menganggap perlu untuk menyampaikan beberapa poin yang menjelaskan perkembangan yang sesungguhnya, sesuai dengan fakta di lapangan,” imbuh pernyataan tersebut.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan Kedutaan Besar Iran untuk Indonesia, terkait kasus Mahsa Amini:

  1. Setelah peristiwa meninggalnya Mahsa Amini, beberapa tim investigasi dan pencari fakta khusus dibentuk untuk mengklarifikasi semua aspek insiden ini dan menemukan kebenaran. Tim yang dibentuk di berbagai badan dan lembaga Republik Islam Iran itu antara lain adalah tim investigasi yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri sesuai Perintah Presiden; tim penyelidikan yang dibentuk oleh Jaksa Agung kota Tehran; tim penyelidikan lain yang dibentuk oleh Badan Administrasi Kehakiman Provinsi Teheran; tim penyidik yang terdiri dari para ahli yang dibentuk oleh Badan Kepolisian Forensik; dan tim pencari fakta yang dibentuk oleh Parlemen Republik Islam Iran.
  2. Tim-tim investigasi ini telah mulai bekerja sesuai dengan misi dan tujuan masing-masing. Untuk menghasilkan penyelidikan yang cepat, adil, tidak memihak, efektif dan independen atas insiden kematian Mahsa Amini. Termasuk, dengan melakukan penelitian lapangan dan eksperimen ilmiah, meninjau catatan medis, meminta keterangan orang-orang dan pihak-pihak yang relevan, serta meninjau rekaman CCTV. Secara terpisah, hasil investigasi dan pencarian fakta oleh tim-tim tersebut akan diserahkan kepada Otoritas Kehakiman Iran.
  3. Berbagai pejabat Republik Islam Iran juga telah mengeluarkan perintah dan instruksi, agar lembaga-lembaga terkait menindaklanjuti peristiwa ini secara akurat, cepat dan transparan, antara lain: Yang Mulia Dr. Ebrahim Raisi, Presiden Republik Islam Iran menyatakan belasungkawa dan simpati melalui saluran telepon, kepada keluarga Mahsa Amini. Dia menegaskan, pihaknya telah menugaskan badan-badan terkait di Iran untuk segera menyelidiki kejadian ini. Lebih lanjut, Presiden Raisi telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk segera melakukan investigasi yang tepat dan akurat, mengenai penyebab insiden meninggalnya Mahsa Amini. Yang Mulia Mohseni Eje’i, Kepala Kekuasaan Yudikatif Republik Islam juga meminta agar jajarannya menindaklanjuti peristiwa ini dengan cermat. Yang Mulia Eje’i menugaskan kepada Badan Kepolisian Forensik Iran untuk menyelidiki sebab kematian Mahsa Amini, secara hati-hati dan teliti. Dia juga telah memerintahkan Otoritas Kehakiman untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan mendalam, terhadap seluruh CCTV umum dan pribadi pada lokasi kejadian ini.
  4. Dalam berbagai pemberitaan media-media Barat maupun pernyataan Penjabat Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, disampaikan tuduhan bahwa Mahsa Amini diserang dan dipukuli di kepala. Kesimpulan seperti ini masih terlalu dini untuk disampaikan, mengingat investigasi dan penyelidikan masih berlangsung. Kesimpulan yang dituduhkan oleh mereka, merupakan sebuah tindakan provokatif dan tidak beralasan.
  5. Menurut Direktur Jenderal Badan Kepolisian Forensik Provinsi Tehran, penyelidikan terkait penyebab kematian Mahsa Amini memerlukan bukti yang kuat dan terperinci. Dalam kasus Mahsa Amini, hingga saat ini, satu-satunya dokumentasi medis yang dapat dikutip adalah satu kasus rawat inap untuk operasi otak di Tehran pada tahun 2007. Ketika Mahsa Amini berusia 8 tahun. Selain itu, tidak terdapat tanda-tanda cedera pada kepala dan wajah tubuh Mahsa Amini. Hasil otopsi juga tidak menunjukkan jejak pendarahan, penghancuran, atau pecahnya organ dalam tubuh. Sementara itu, menentukan sebab kematian adalah hal yang membutuhkan waktu.
  6. Menurut Menteri Dalam Negeri Republik Islam Iran, hasil penyelidikan awal dan laporan yang dibuat oleh RS Kasra membuktikan, tidak ada tindakan kekerasan dan pukulan apa pun terhadap Mahsa Amini. Kini, berbagai lembaga terkait sedang bekerja untuk menentukan penyebab kematian Mahsa Amini.
  7. Republik Islam Iran merupakan pemerintahan yang dipilih melalui proses referendum dengan meraih 98,2 persen dari suara masyarakat Iran. Kerangka politik pilihan masyarakat ini  telah membuat berbagai peraturan, yang sesuai dengan norma budaya dan agama masyarakat Republik Islam Iran. Termasuk, dalam peraturan wajib hijab di negara kami. Dalam kaitan ini, penegakan peraturan dan ketertiban umum merupakan salah satu bentuk nyata dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam masyarakat demokratis, berdasarkan supremasi hukum.
  8. Pada saat bersamaan, para aparat penegak hukum dalam proses melaksanakan peraturan perundang-undangan  termasuk wajib hijab, tidak boleh melanggar hak-hak masyarakat. Aparat yang mengabaikan HAM dalam menjalankan tugas  harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Segala bentuk perilaku ilegal oleh aparat penegak hukum, memberikan korban hak untuk mengajukan pengaduan dan menindaklanjutinya. Jelas, bahwa setiap kesalahan dan kelalaian oleh aparat, dapat diselidiki dan hukuman yang setimpal akan diberikan kepada oknum pelanggar secara nyata.
  9. Konstitusi dan Undang-Undang Republik Islam Iran telah mengakui hak atas kebebasan berkumpul secara damai. Selama yang berpartisipasi tidak melakukan langkah-langkah yang konvensional, mereka dilindungi oleh hukum negara. Namun, dalam hal terdapat langkah yang menggangu ketertiban umum dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, maka pihak-pihak pelanggar peraturan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Patut disebutkan, instrumen internasional hak asasi manusia seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tunduk pada pelaksanaan hak-hak masyarakat. Antara lain mematuhi ketertiban, keamanan, moralitas publik, serta keamanan nasional.
  10. Republik Islam Iran merupakan negara majemuk, yang masyarakatnya terdiri dari berbagai kelompok etnis. Antara lain etnis Kurdi, Baloch, Turki, Arab, Lur, Persia dan lain-lain. Tidak ada yang dianggap etnis minoritas. Sangat mengejutkan dan disayangkan, bahwa tidak ada pernyataan dari media-media Barat maupun para pejabatnya, yang mendukung para korban terorisme dan mengutuk pembunuhan tanpa henti, terhadap orang-orang Kurdi Iran oleh kelompok teroris Komalah, PKK dan PJAK.
  11. Kami mengimbau, agar berbagai pendekatan dan mekanisme hak asasi manusia internasional untuk memperhatikan keadilan dan ketidakberpihakan. Serta menghindari prasangka dan penilaian tergesa-gesa, ketika mengomentari sebuah insiden dan mengevaluasi situasi.
0 Komentar