Penggunaan Kotak Suara dari Kardus, Legislator: Kami Minta Komisi II untuk Mengkaji Terkait Kerentanan Kertas Suara

Penggunaan Kotak Suara dari Kardus, Legislator: Kami Minta Komisi II untuk Mengkaji Terkait Kerentanan Kertas Suara
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Jaka/jk
0 Komentar

KEPUTUSAN penyelenggara pemilu yang masih akan menggunakan kotak suara berbahan kardus akan dikaji oleh DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi II DPR untuk mengkajinya karena terkait dengan kerentanan kerusakan kertas suara.

“Kami akan meminta komisi teknis dalam hal ini komisi II untuk mengkaji,” ujarnya

Baca Juga:Bansos Salah Sasaran atau Ada Masyarakat Kurang Mampu yang Belum Mendapatkannya? Cek DisiniRespons Faizal Assegaf Soal Pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendi: UAS Makin Dicintai, Ulama yang Jujur Cirinya Dibenci Negara Boneka Zionis

Dasco yang memberikan keterangan seusai menghadiri Upacara HUT Resimen Mahasiswa Jayakarta ke-60 di Jakarta, Sabtu (21/5) menekankan pentingnya kepastian keamanan kertas suara yang nantinya akan berada dalam kotak suara berbahan kardus.

“Apakah kemudian dari segi keamanan itu memenuhi syarat keamanan, mengingat bulan februari masih dalam masa hujan,” ungkapnya.

Jika dalam pengkajian dapat dipastkan keamanan kertas suara tersebut maka penyelenggara pemilu dapat tetap menggunakan kotak suara berbahan kardus tersebut.

“Apabila kemudian bahan kardus dirasakan aman saya pikir silakan saja, tapi perlu kita kaji,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan akan menggunakan lagi kotak suara berbahan kardus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Menurutnya penggunaan Kardus sebagai kotak penyimpan surat suara dari hasil Pemilu akan lebih efektif dan efisien dari pada penggunaan kotak yang berbahan dari aluminium. (*)

0 Komentar