Pengemudi Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Laka Tunggal di KM370 Tol Semarang-Batang

Kondisi bus Rosalia Indah yang kecelakaan di Tol Batang, Kamis (11/4). (IST).
Kondisi bus Rosalia Indah yang kecelakaan di Tol Batang, Kamis (11/4). (IST).
0 Komentar

POLISI telah menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di km 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024), sebagai tersangka. Tujuh orang tewas dalam kecelakaan tersebut.

“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, Jumat (12/4/2024).

Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang. “Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” katanya.

Seluruh korban meninggal dunia telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan. “Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu orang mengalami luka berat,” tambahnya.

Diketahui, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di km 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis. Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut. (*)

0 Komentar