Pengakuan Saka Tatal Berbeda dengan Fakta Persidangan Kasus Vina-Eky Cirebon, Apa Isi Putusannya?

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

SAKA Tatal (23), salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, buka suara terkait kasus yang menjeratnya setelah menjalani 3 tahun 8 bulan di Lapas Anak Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Pengakuan Saka Tatal ini berbeda dengan fakta yang terungkap di persidangan di Pengadilan Cirebon. Seperti apa isi putusannya?

Dilihat delik melalui putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Minggu (19/5/2024), hakim memaparkan keadaan yang memberatkan tersangka. Hakim menyatakan perbuatan Saka Tatal dengan teman-temannya meresahkan masyarakat dan membuat kedua korban meninggal dunia.

“Perbuatan Anak Saka Tatal Bin Bagja dan teman-temannya telah membuat Anak korban Muhammad Rizky dan Anak korban Vina meninggal dunia,” demikian dikutip dari putusan hakim Pengadilan Negeri Cirebon dalam pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Hakim juga menyebut perbuatan anak Saka Tatal dan teman-temannya sangat sadis, kejam dan di luar perikemanusiaan. Selain itu, perbuatan Anak Saka Tatal Bin Bagja dan teman-temannya tidak mencerminkan kenalan remaja pada umumnya, tetapi sudah menjurus kepada perbuatan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Hakim juga menyebut keberadaan anak Saka Tatal dan teman-temannya kelompok geng motor membuat keresahan, kecemasan, dan ketakutan di masyarakat Cirebon.

“Perbuatan Anak Saka Tatal dan teman-temannya telah membuat keluarga para korban kehilangan orang yang sangatdicintai dan disayangi,” katanya.

“Anak Saka Tatal Bin Bagja berbelit-belit di persidangan sehingga menghambat proses pemeriksaan perkara,” kata hakim.

Putusan itu juga memaparkan kronologi berdasarkan dakwaan jaksa. Pada putusan itu menjelaskan kejadian tersebut dilakukan Saka Tatal bersama-sama dengan Eko Ramadani alias Koplak, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Sudirman, Suprianto, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, dan terdakwa lain dalam perkara terpisah yaitu, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong (DPO).

Peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di lahan kosong belakang bangunan showroom mobilseberang SMP Negeri 11.

Saat itu, Saka Tatal dijemput oleh Eka Sandi di rumahnya dengan menggunakan motor menuju depan SMP 11 Cirebon. Mereka lalu bertemu dengan kawanan geng motor Monraker yang sedang menongkrong sambil minum minuman keras.

0 Komentar