Pengakuan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Saat Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras di Kemensos Tahun 2020-2021

Pengakuan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Saat Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras di Kemensos Tahun 2020-2021
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
0 Komentar

JAKSA menghadirkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi bantuan sosial beras (BSB) di Kementerian Sosial tahun 2020-2021. Bambang mengaku tak bisa tidur selama empat hari karena menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut.

Mulanya, jaksa menanyakan penawaran yang dilakukan PT Dos Ni Roha Logistik (PT DNR) terkait program BSB. Namun, Bambang yang merupakan Komisaris Utama PT DNR mengaku tak tahu.

“Kalau penawaran yang dilakukan DNR?” tanya jaksa dalam persidangan di PM Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).

Baca Juga:Ditangkap Kasus Penembakan, Gathan Saleh Hilabi Positif NarkobaTB Hasanuddin Respons Jokowi Soal Penyematan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto

“Saya tidak tahu. Saya tidak ikut menawarkan Pak yang menawarkan adalah pengurus persero,” jawab Bambang.

Jaksa kembali bertanya terkait kontrak PT DNR dalam program bansos beras tersebut. Bambang lalu mengeluh tak bisa tidur selama empat hari lantaran menjadi saksi dalam sidang tersebut.

“Kalau kontraknya Pak akhirnya Bapak tahu bagaimana Pak? Berapa besarnya?” tanya jaksa.

“Nggak tahu. Tapi begini Pak. Empat hari ini, saya juga, terus terang saya bingung kenapa saya dipanggil jadi saksi di PT BGR. Saya sama sekali tidak ada hubungan dengan BGR, tidak ada hubungan kerja, hubungan keuangan, tidak ada hubungan apapun juga, lalu saya dipanggil di sini sebagai saksi terhadap dakwaan terhadap BGR begitu, empat hari ini saya nyaris tidak tidur untuk belajar semua proses yang selama ini terjadi,” kata Bambang.

Ketua majelis hakim Djuyamto lalu mengambil alih persidangan. Djuyamto menjelaskan alasan Bambang harus menjadi saksi dalam sidang tersebut.

“Sebentar saksi ya, di sini ada persidangan di mana ada Terdakwa Ivo Wongkaren di sini. Nah selanjutnya ada BAP terkait dengan waktu itu tersangkanya Ivo Wongkaren, pernah saudara diperiksa ketika itu untuk tersangka Ivo Wongkaren?” tanya hakim Djuyamto.

“Saya pernah di BAP,” jawab Bambang.

“14 Desember 2023 itu?” tanya hakim.

“Untuk semua tersangka,” jawab Bambang.

“Lah iya mereka ini semua sedang disidang di sini, jadi kehadiran saudara sebagai saksi untuk mereka semua ini,” kata hakim.

Baca Juga:Pengakuan Pelapor Diduga Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Alami IntimidasiPolisi Periksa 8 Terduga Pelaku Kasus Perundungan di SMA Binus International School Serpong

“Oke siap apapun yang saya ketahui yang relevan dengan apa yang didakwakan, Yang Mulia saya akan jawab,” timpal Bambang.

0 Komentar