Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
Sidang dengan agenda putusan sela Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
0 Komentar

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat pada Rabu (26/10/2022).Sidang beragendakan putusan sela terhadap terdakwa.

Rencananya para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dihadirkan di ruang sidang. Sidang akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Pembunuhan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:Teka-teki Perempuan Bersenjata Api Terobos Penjagaan Istana PresidenBerikut Poin-poin Kesaksian yang Terungkap Para Saksi di Persidangan Bharada E

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10). (*)

0 Komentar