Pengacara Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta, Stefanus Roy Rening Masih Pikir-pikir

Pengacara Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta, Stefanus Roy Rening Masih Pikir-pikir
Pengacara Stefanus Roy Rening divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
0 Komentar

Hakim ketua berkata terdakwa Stefanus memiliki hak untuk berpikir sambil mempelajari putusan dalam kurun waktu tujuh hari. Sebelumnya, Stefanus Roy Rening telah didakwa merintangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Lukas Enembe.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sarumpaet menyatakan Stefanus melakukan perintangan dengan secara sengaja. Dia disebut berupaya mempengaruhi para pihak yang menjalani pemeriksaan.

“Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,” kata Budi pada Rabu, 27 September 2023.

Baca Juga:Konflik Timur Tengah Pengaruhi Jalur Utama Energi Eropa, Seberapa Besar Risikonya?Hoki BERLIMPAH Spesial Imlek dari Bank Mandiri, Apa Saja Keuntungannya?

Menurut Budi, Stefanus mengarahkan Lukas Enembe agar tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Padahal, menurut dia, saat itu Gubernur Papua dua periode tersebut sudah bersedia menghadapi pemeriksaan KPK.

(Stefanus memberikan arahan) dengan mengatakan, ‘tidak usah Bapak. Tidak usah hadir, nanti Bapak ditangkap. Kita alasan saja Bapak sakit,” kata Budi menirukan pernyataan Stefanus kepada Lukas Enembe.

Percakapan antara Stefanus dan Lukas itu, menurut Budi, terjadi dalam pertemuan di kediaman Lukas Enembe di Jayapura pada 11 September 2022. Lukas pun batal memenuhi panggilan KPK ketika itu.

Selain itu, Budi juga menyebut Stefanus sebagai aktor yang menggerakkan massa ke Mako Brimob Polda Papua di Jayapura untuk memprotes penahanan Lukas Enembe setelah ditangkap pada 10 Januari 2023. Jaksa mengatakan, Stefanus turut berorasi di hadapan massa yang menolak kedatangan penyidik KPK. (*)

 

0 Komentar