Pengacara Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta, Stefanus Roy Rening Masih Pikir-pikir

Pengacara Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta, Stefanus Roy Rening Masih Pikir-pikir
Pengacara Stefanus Roy Rening divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
0 Komentar

PENGACARA mantan Gubernur Papua (alm) Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyatakan akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi vonis dari Majelis Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan Stefanus bersalah karena merintangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Lukas Enembe.

Ketua Majelis Hukum, Rianto Adam Pontoh memutuskan bahwa Stefanus divonis penjara selama empat tahun enam bulan dengan denda Rp 150 juta. “Menyatakan terdakwa Stafanus Roy Rening terbukti bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan perkara korupsi,” kata Rianto saat membacakan amar putusan, Rabu, 7 Februari 2024.

Baca Juga:Konflik Timur Tengah Pengaruhi Jalur Utama Energi Eropa, Seberapa Besar Risikonya?Hoki BERLIMPAH Spesial Imlek dari Bank Mandiri, Apa Saja Keuntungannya?

Dalam persidangan, hakim ketua mengatakan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan kurungan selama tiga bulan. Selanjutnya, majelis hakim menetapkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan.

Seusai membacakan putusan, hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa Stefanus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima atau menolak putusan tersebut. “Atas putusan ini saudara terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding di pengadilan tinggi setempat,” kata Rianto.

Hakim ketua berkata terdakwa Stefanus memiliki hak untuk berpikir sambil mempelajari putusan dalam kurun waktu tujuh hari. Sebelumnya, Stefanus Roy Rening telah didakwa merintangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Lukas Enembe.

“Setelah mendengar putusan, sikap saya adalah akan pikir-pikir sambil pelajari putusan sehingga kami bisa memutuskan menyatakan sikap,” kata Stefanus Roy Rening pada Rabu, 7 Ferbruari 2024.

Seusai membacakan putusan, hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa Stefanus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima atau menolak putusan tersebut. “Atas putusan ini saudara terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding di pengadilan tinggi setempat,” kata Rianto.

0 Komentar