Pengacara Brigadir J Merasa Aneh Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Begini Penjelasan Komnas HAM

Pengacara Brigadir J Merasa Aneh Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Begini Penjelasan Komnas HAM
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Dok Komnas HAM)
0 Komentar

PENGACARA keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J merasa aneh dengan rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi di Magelang. Komnas HAM menyerahkan penyidikan soal dugaan pelecehan itu kepada polisi.

“Tidak yakin itu pun mesti dibuktikan toh. Maka biarkanlah penyidik membuktikannya. Sekali lagi dengan bantuan ahli,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Taufan mengatakan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur bahwa keterangan saksi atau korban adalah alat bukti. Dia menyebut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi itu berdasarkan ketengan Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan ART Ferdy Sambo, Susi.

Baca Juga:Tertua di Jawa Timur Masih Misterius, Kerajaan Kanjuruhan Umurnya Sama dengan Kerajaan TarumanegaraVladimir Putin Beri Tenggat Waktu 15 September Kuasai Lebih Banyak Donetsk Timur

“Perlu juga dipelajari UU TPKS yang mengatur alat bukti di pasal 25. Keterangan saksi atau korban adalah alat bukti, ini berbeda dengan tindak pidana lain di mana keterangan adalah alat bukti yang paling rendah,” kata dia.

“Di kasus dugaan pelecehan di Magelang, ada keterangan PC selaku korban, keterangan Susi, KM dan RR. Maka alat buktinya ada 4 sesuai dengan UU TPKS,” lanjutnya.

Taufan mengatakan dugaan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawati cukup dibuktikan dengan keterangan saksi dan korban. Dia menyebut prosedur pembuktian tindak pidana kekerasan seksual berbeda dengan tindak pidana umum.

“Alat bukti itu cukup keterangan saksi dan/atau korban. Prosedur pembuktian tindak pidana kekerasan seksual berbeda degan tindak pidana umum lainnya yang membutuhkan barang bukti selain keterangan,” tutur dia.

Lebih lanjut, Taufan mengatakan kekerasan seksual sering kali terjadi di raung privat. Sehingga, kata dia, pembuktian dugaan pelecehan ini cukup dengan keterangan saksi dan korban.

“Ini karena kekerasan seksual seringkali terjadi di ruang privat dan sangat mungkin di dalam ruang privat tersebut hanya ada pelaku dan korban saja. Makanya prosedur pembuktiannya lebih mudah,” sebut Taufan.

Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat, Johnson Panjaitan, sebelumnya merespons dugaan kekerasan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Johnson heran dengan pernyataan Komnas HAM tersebut.

0 Komentar