Penetapan Tersangka Mencakup Pelaku, Aktor Utama, Pemberi Perintah Eksekusi hingga Pembantu di TKP

Penetapan Tersangka Mencakup Pelaku, Aktor Utama, Pemberi Perintah Eksekusi hingga Pembantu di TKP
Mayat Brigadir J (ist)
0 Komentar

Mereka yang saat ini terbukti melakukan itu, 11 di antaranya sudah ditahan di ruang isolasi khusus.

Sebanyak 11 anggota yang sudah ditahan tersebut, termasuk di antaranya Irjen Sambo yang diduga menjadi otak dan dalang perintah penghalangan-halangan proses penyidikan. Selain itu, ada dua perwira bintang satu atau setara Brigadir Jenderal (Brigjen), dua pangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga dengan kepangkatan AKBP, dua berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), dan satu personel AKP. Tiga perwira tinggi dengan pangkat bintang, ditempatkan di sel isolasi di Mako Brimob. Selebihnya, ditempatkan di isolasi khusus di provos.

Proses pemidanaan terhadap penghambatan penyidikan tersebut akan diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) untuk dilakukan penegakan hukum. “Nanti dari Dittipidum Bareskrim yang akan memproses pidananya sebagai bagian dari hasil kerja dari Tim Khusus dalam pengungkapan kasus ini,” kata Dedi.

Baca Juga:Polri: 31 Polisi Sudah Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik Olah TKP, Obstruction of Justice Masih Terus Didalami ItsusPolri Sebut Rekaman CCTV yang Beredar Itu Rekaman yang Disita Penyidik Polda Metro Jaya

Di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kelanjutan proses pengungkapan kematian Brigadir J, terus berjalan. Meskipun belum punya kesimpulan, namun lembaga investigasi adhoc itu menilai temuan Polri tentang adanya perekayasaan kasus dan penghalang-halangan dalam proses penyidikan kematian Brigadir J menguatkan indikasi adanya pelanggaran HAM. Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, obstruction of justice bagian dari pelanggaran HAM secara prosedural.

“Kalau pertanyaannya apakah obstruction of justice itu apakah bagian dari pelanggaran HAM, maka itu bagian dari pelanggaran HAM,” terang Anam.

Namun Komnas HAM, kata Anam, belum sampai pada penelusuran fakta terjadinya penghalang-halangan pengungkapan versi penyidik Polri itu. “Kalau pertanyaannya apakah proses (Komnas HAM) saat ini menemukan itu, kami hanya menemukan indikasinya sangat kuat,” ujar Anam.

Kata dia, tim penyelidikannya akan menjadikan temuan Polri atas penghambatan proses pengungkapan itu dalam kesimpulan akhir dari seluruh proses investigasi kematian Brigadir J. (*)

0 Komentar