Penetapan Tersangka Mencakup Pelaku, Aktor Utama, Pemberi Perintah Eksekusi hingga Pembantu di TKP

Penetapan Tersangka Mencakup Pelaku, Aktor Utama, Pemberi Perintah Eksekusi hingga Pembantu di TKP
Mayat Brigadir J (ist)
0 Komentar

PENYIDIKAN kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) untuk sementara berhenti di empat tersangka. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, dari hasil penyidikan sementara hingga hari ini, Kamis (11/8), penetapan tersangka sudah mencakup pelaku, aktor utama, pemberi perintah eksekusi hingga pembantu di tempat kejadian perkara.

Kata Agus, saat ini, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari tim Inspektorat Khusus (Irsus). Tim tersebut sedang dalam proses memeriksa para anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana turunan kasus tersebut. Yaitu, pelanggaran etik, dugaan tindak pidana berupa rekayasa kematian Brigadir J, pengaburan fakta, serta perusakan bukti-bukti peristiwa pembunuhan di tempat kejadian (TKP).

“Kalau untuk kasus penembakannya (pembunuhan Brigadir J), tersangkanya, itu sudah lengkap,” ujar Komjen Agus lewat pesan singkatnya.

Baca Juga:Polri: 31 Polisi Sudah Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik Olah TKP, Obstruction of Justice Masih Terus Didalami ItsusPolri Sebut Rekaman CCTV yang Beredar Itu Rekaman yang Disita Penyidik Polda Metro Jaya

Empat tersangka yang sudah ditetapkan adalah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), serta satu asisten rumah tangga inisial KM. Keempatnya, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan itu, terkait dengan pidana pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, turut serta melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana penghilangan nyawa orang lain.

“Sekarang itu, kan kita tinggal tunggu kasus turunannya dari Irsus,” sambung Agus. Tim di Irsus dikepalai oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, sampai Kamis (11/8) tercatat sudah 56 anggota kepolisian yang diperiksa melakukan perbantuan menghambat proses penyidikan pembunuhan Brigadir J. Dari 56 itu, kata Dedi, sebanyak 31 orang di antaranya sudah terbukti melakukan pelanggaran etik. “Karena terbukti atas ketidakprofesionalannya di dalam melakukan olah TKP dan diduga melakukan obstruction of justice,” kata Dedi.

Obstruction of justice adalah istilah hukum menyangkut tindak pidana berat yang dilakukan aparat penegak hukum, berupa menghalang-halangi ataupun melakukan dan menghambat terungkapnya suatu peristiwa tindak pidana. “Kalau dari 31 anggota itu sudah ada yang terbukti oleh Irsus, melakukan obstruction of justice, akan diteruskan menjadi tindak pidana,” ujar Dedi.

0 Komentar