Penetapan Rentang Tarif Pajak Hiburan Sebesar 40 hingga 75 Persen Panen Protes Pelaku Industri

Penetapan Rentang Tarif Pajak Hiburan Sebesar 40 hingga 75 Persen Panen Protes Pelaku Industri
Ilustrasi
0 Komentar

PEMERINTAH secara resmi menetapkan rentang tarif pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%-75% untuk kegiatan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa mulai 2024.

Penetapan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Pasal 58 Ayat 2.

“Pasal 58 Ayat 2 menyebut Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 57%,” seperti tertulis dalam beleid dikutip, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:Berani Hadapi Kasus HAM Masa Lalu, Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 Diminta Peduli Isu PerempuanKementerian ESDM Pastikan Percepat Pensiun Dini PLTU Cirebon-1

Kebijakan ini menimbulkan protes dari pelaku industri, termasuk Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya. Ia mengkritik perbandingan pajak hiburan dengan Thailand yang turun jadi 5%. Ia khawatir wisatawan lebih memilih Thailand daripada Bali.

Kebijakan itu menjadi objek gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi dari pengusaha spa yang merasa tidak seharusnya terlibat dalam kategori jasa hiburan.

Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta dan beberapa kabupaten telah mengubah tarif pajak hiburan melalui regulasi daerah masing-masing.

Meskipun sejumlah daerah menerapkan tarif pajak hingga 75%, PHRI Bali menyatakan bahwa pelaku usaha di Bali masih menunda penerapan tarif pajak 40% karena menunggu hasil uji materi yang sedang berlangsung.

Namun, tak hanya naik hingga 75%, pajak hiburan juga ada yang turun berdasarkan subjek pajak tertentu di luar industri diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Hal ini karena pemerintah melakukan penurunan pajak barang jasa tertentu (PBJT) yang semula paling besar 35% dan kini menjadi 10%.

Adapun jasa kesenian dan hiburan yang PBJT yang turun jadi 10% yang dimaksud dalam UU HKPD yang tercantum dalam Pasal 55 yaitu sebagai berikut:

  • Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
  • Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
  • Kontes kecantikan.
  • Kontes binaraga.
  • Pameran.
  • Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
  •  Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
  • Permainan ketangkasan.
  • Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
  • Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
  • Panti pijat dan pijat refleksi.
0 Komentar