Penembakan Terjadi di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Pelaku Ditangkap

Seorang pria mengalami luka serius akibat insiden penembakan di ruang kedatangan Terminal 1, Bandara Internasi
Seorang pria mengalami luka serius akibat insiden penembakan di ruang kedatangan Terminal 1, Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada Minggu dini hari (14 April). (Image: X/@UmarShukri05)
0 Komentar

SEBUAH kasus penembakan terjadi di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Dua tembakan lepas, satu orang jadi korban.

Dilansir dari Channel News Asia pada Minggu, insiden ini terjadi pada pukul 01.30 waktu setempat. Penembakan itu terjadi di aula kedatangan Terminal 1 KLIA, Malaysia.

Kepala Polisi Selangor Hussein Omar Khan mengatakan bahwa seseorang melepaskan dua tembakan. Salah satu tembakan mengenai seorang pengawal bandara.

Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

“Polisi telah mengidentifikasi tersangka dan melancarkan operasi untuk melacak tersangka yang diyakini melarikan diri ke utara,” katanya dalam pernyataan.

Pihak berwenang mengatakan, bahwa kejadian bermula dari masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau kelompok teroris.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka berniat menembak istrinya yang sedang menunggu kedatangan rombongan umrah,” tambahnya.

Si pelaku dan istri kini sedang dalam proses perceraian.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit akibat luka parah yang diterimanya.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Bukit Aman Comm Datuk Seri Mohd Shuhaily Mohd Zain juga mengatakan tersangka sebelumnya telah diperiksa polisi.

Berdasarkan catatan, tersangka yang diidentifikasi sebagai Hafizul Harawi telah menerima laporan terhadapnya sejak awal tahun 2016.

“Korban mendapat dua laporan intimidasi pidana, terakhir pada Desember tahun lalu,” ucapnya dikutip dari The Star.

Baca Juga:Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUI

Polisi masih menyelidiki motif dari kejadian itu. Untuk sementara, pelaku akan dijerat dengan pasal 307 KUHP dan UU Senjata Api dengan tuduhan percobaan pembunuhan. (*)

0 Komentar