Pemkot Salatiga Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Melalui Giat Kesenian

Penyerahan hadiah kepada pemenang Lomba Jingle Salatiga Gempur Rokok Ilegal oleh Sekretaris Daerah Kota Salati
Penyerahan hadiah kepada pemenang Lomba Jingle Salatiga Gempur Rokok Ilegal oleh Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti, Selasa(6/8/2024). (Foto: Diskominfo Kota Salatiga)
0 Komentar

DAMPAK dan bahaya mengonsumsi rokok ilegal terus disosialisasikan kepada masyarakat luas, salah satunya melalui kegiatan kesenian. Atas dasar inilah, Diskominfo Kota Salatiga menggelar sosialisasi bertema “Gempur Rokok Ilegal” di Hotel Grand Wahid Salatiga, Selasa (6/8/2024).

Sosialisasi dibuka dengan berbagai hiburan seni musik dan drama sesuai tema. Diantaranya dari pelaku seni di Salatiga yaitu Wong Pitoe dan FK Metra Tri Sala.

Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti mengapresiasi kreatifitas para pelaku seni di Salatiga. Mereka dinilai mampu menampilkan hiburan sekaligus mengedukasi masyarakat.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya akan melahirkan individu-individu yang teredukasi. Akan tetapi juga diikuti penguatan komitmen, kolaborasi, dan sinergi dalam mendukung tereliminasinya barang bercukai ilegal, terutama rokok,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, dilaksanakan pula launching jingle “Ayo Gempur Rokok Ilegal”. Sebelumnya, jingle tersebut telah dilombakan pada April lalu, yang dimenangkan oleh warga Kabupaten Semarang, Iskandar Suryonegoro. 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 96  bal rokok ilegal (tanpa cukai) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga di halaman gudang barang bukti Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (9/7).

Bersamaan dengan pemusnahan ini juga dilakukan terhadap barang bukti pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mulai dari obat terlarang, narkoba, dan uang palsu.

Kajari Salatiga, Sukamto  mengatakan pemusnahan barang bukti ini karena kasusnya sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht).  

“Tuntasnya kasus itu bukan hanya mengirim terdakwa yang bersalah ke penjara. Tetapi juga memusnahkan barang bukti juga harus dituntaskan pula,” kata Sukamto kepada wartawan.

Dikatakannya, kasus yang selesai terdapat  54 kasus tindak pidana umum (tipidum), dan barang yang dimusnahkan antara lain narkoba berupa sabu 54.94 gram, tembakau gorila 6.11 gram, daun ganja 39.11 gram, obat obatan terlarang 5794 butir, uang palsu, telepon genggam 30 buah, hingga rokok tanpa cukai (Ilegal) 96 bal. 

Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo

Sukamto menyoroti Salatiga sebagai kota kecil namun memiliki kasus narkoba yang cukup tinggi. “Diharapkan bisa menjadi perhatian semua pihak untuk mengantisipasinya,” ujarnya. 

0 Komentar