Pemkab Semarang Total Terima Ganti Rugi Rp112 Miliar untuk 14 Aset yang Terdampak Proyek Jalan Tol Yogya-Bawen

Pemkab Semarang menerima ganti rugi atas aset yang terkena proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen(KOMPA
Pemkab Semarang menerima ganti rugi atas aset yang terkena proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen(KOMPAS.com/Dok. Diskominfo Kab. Semarang)
0 Komentar

PEMERINTAH Kabupaten Semarang total akan menerima ganti rugi sebesar Rp 112 miliar untuk 14 aset berupa lahan yang terkena dampak pembangunan proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen.

Seluruh aset tersebut berada di Kelurahan Bawen. Dari jumlah tersebut, uang ganti rugi Rp 25 miliar dibayarkan pada Senin (19/8/2024).

“Seharusnya pembayaran ini masuk dalam tahap satu bersama sepuluh aset lainnya. Namun karena ada revisi sertifikat, baru bisa diserahkan saat ini,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Semarang, Zaenal Arifin, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

“Di sertifikat masih berbunyi Desa Bawen. Pada saat perubahan status dari desa ke Kelurahan (Bawen), sertifikat belum diperbaharui. Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara ditolak dan harus direvisi,” terangnya.

Zaenal mengatakan, pembayaran ganti kerugian tanah aset Pemkab Semarang di Bawen dengan NIS 200 dan hak pakai nomor 15 itu seluas 8.815 meter persegi.

“Total uang ganti rugi yang di terima sebesar Rp 25.610.626.900,” jelasnya.

Penyerahan ganti rugi tersebut dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta-Bawen II, Moh Fajri Nukman.

Penandatanganan berita acara penerimaan dilaksanakan oleh Sekda Djarot Supriyoto atas nama Pemkab Semarang di ruang rapat Sekda, kompleks Kantor Bupati Semarang. Djarot menyatakan Pemkab Semarang sangat mendukung penyelesaian salah satu proyek strategis nasional itu.

“Kami siap membantu mempercepat proses pembebasan lahan agar sesuai dengan target waktu,” tegasnya.

Penyelesaian administrasi pertanahan, lanjutnya dilakukan sesuai dengan aturan dan alas hak yang terpercaya.

“Ini juga agar menjadi contoh baik bagi warga. Kami perintahkan kepada camat dan lurah serta kepala desa untuk memberikan pemahaman pentingnya bukti kepemilikan tanah yang sah. Kita tidak bisa mengklaim hak atas tanah, jika tidak ada bukti alas hak yang pasti,” ujarnya. (*)

0 Komentar