Pemerintah Janji Bayar Utang Rp474,8 Miliar ke Pengusaha, Kemendag Pastikan Verifikasi Pencairan Dana

Pemerintah Janji Bayar Utang Rp474,8 Miliar ke Pengusaha, Kemendag Pastikan Verifikasi Pencairan Dana
Ilustrasi
0 Komentar

PEMERINTAH berjanji membayar utang Rp 474,8 miliar ke pengusaha. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan verifikasi pencairan dana tersebut sedang berproses.

“Kita tunggu aja kalau itu. Lagi diproses,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemeendag Isy Karim dalam agenda Dialog Publik ‘Memastikan Ketersediaan dan Keterjangkauan Harga Pangan Jelang dan Pasca Lebaran 2024’ di Hotel Grandhika, Melawai, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Isy menjelaskan Kemendag juga menginginkan agar utang tersebut secepatnya dibayar. Ia juga membenarkan nilai utang tersebut mencapai Rp 474,8 miliar, hal itu sesuai audit yang dilakukan PT Succofindo.

Baca Juga:Perubahan Iklim Berisiko untuk Kesehatan Kerumunan MudikMengapa Pemasaran Media Sosial Penting untuk Bisnis Online?

Kendati demikian, Isy tidak menjelaskan ketika ditanya soal tanggal pasti pembayaran utang minyak goreng. Ia hanya memastikan bahwa Kemendag sedang mengupayakan agar pembayaran dilakukan secepat mungkin.

“Pokoknya sesegera mungkin,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan catatan delik, Luhut mengatakan masalah rafaksi minyak goreng akan segera diselesaikan. Pemerintah akan segera membayar kewajibannya ke pengusaha minyak goreng sebesar Rp 474,8 miliar.

“Gila ya, dua tahun ya. Kita hanya rapat 20 menit selesai nasib orang dua tahun,” kata Luhut dalam video yang diunggah di Instagramnya @luhut.pandjaitan,” katanya Senin lalu.

Menurut Luhut, fokusnya saat ini bukanlah mencari siapa yang salah. Baginya yang terpenting adalah memenuhi hak para pengusaha yang sudah tertunda selama dua tahun. Ia memastikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS) bakal membayar utang Rp 474,8 miliar kepada pengusaha.

“Kita tidak mencari yang salah siapa, tapi tadi saya pimpin rapat instansi terkait untuk memutuskan ini supaya dibayarkan dan hari ini sudah diputuskan mereka bisa segera menerima hak mereka. Dan saya tadi pesan ke pejabat-pejabat lain tidak boleh hal semacam ini terjadi lagi ke depannya,” ujar Luhut. (*)

0 Komentar