Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Memakan Korban, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Memakan Korban, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tjandra Widyanta, SH, Staf Redaksi delik.tv dan mahasiswa magang Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga (Dokpri
0 Komentar

 Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Atas pernyataan berita di laman resmi KPU tersebut telah salah tulis menyebutkan dasar hukum aturan tentang Pelarangan pemasangan bahan kampanye/APK.  Aturan pelarangan pemasagan bahan kampane/APK tidak diatur dalam pasal 70 dan pasal 71 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu. Pasal 70 mengatur tentang kewajiban KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri)  sedangkan pasal 71 mengatur tentang uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN yang akan diatur dalam Peraturan KPU. Mohon kiranya pihak KPU untuk merevisi berita di laman tersebut, agar masyarakat lebih memahami aturan yang jelas.

Pengertian Alat Peraga Kampanye (APK) terdapat dalam Pasal 1 angka 28 Peraturan KPU (PKPU) No. 28 tahun 2018  tentang Perubahan atas Peraturan KPU No.23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu yang menyebutkan: “Alat Peraga Kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu”.

Baca Juga:Gaet Pemilih Pesisir Pantura Jabar, Caleg DPR asal Perindo Dean Herdesviana Bagikan KTA Berasuransi, Simak ProgramnyaAliran Dana Korupsi Rp1,7 Miliar ke Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Terkait Proyek Jalan

Sedangkan Pengertian bahan kampanye hanya disebutkan dalam pasal 1 angka 29 PKPU No. 28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu yang menyebutkan : “Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu”.

Selanjutnya dalam Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan jenis-jenis alat peraga kampanye Pemilu, yaitu: Reklame Spanduk dan Umbul-umbul.

Jadi Pemasangan APK di tempat umum sebenarnya diperbolehkan. Hal ini secara tegas dijelaskan dalam pasal 26 PKPU No.15 tahun 2023), akan tetapi walaupun diperbolehkan dipasang ditempat umum namun terdapat pembatasan kategori di tempat umum.

Tempat umum mana saja yang dilarang memasang APK yaitu terdapat dalam Aturan khusus Pelarangan pemasangan APK yang telah diatur tersendiri dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

0 Komentar