Pelaku Kekerasan di Malaysia Kebal Hukum, Kemlu: Vonis Bebas Majikan Adelina Lisao Lukai Keadilan

Pelaku Kekerasan di Malaysia Kebal Hukum, Kemlu: Vonis Bebas Majikan Adelina Lisao Lukai Keadilan
Mendiang Adelina Lisao. Foto Istimewa
0 Komentar

KEMENTERIAN Luar Negeri menyatakan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan terdakwa Ambika, majikan Adelina Lisao yang disiksa hingga meninggal, mengecewakan dan melukai rasa keadilan.

Mahkamah Persekutuan Malaysia, Kamis lalu menolak banding yang disampaikan oleh jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan oleh Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 yang membebaskan terdakwa Ambika, majikan adelina Lisao, buruh migran Indonesia yang disiksa hingga tewas.

Menanggapi putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia tersebut, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha kepada VOA, Minggu (26/6), menjelaskan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, lanjutnya, langkah hukum untuk proses pidananya sudah selesai.

Baca Juga:Adelina Lisao Miskin di Kampung Dibunuh di MalaysiaHotman Paris dan Nikita Mirzani Jadi Sorotan Terkait Holywings

“Tentu hasil ini mengecewakan kita semua dan juga melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia,” kata Judha.

Namun, Judha menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao. Kementerian Luar Negeri akan mencoba langkah lain, salah satu yang mungkin dilakukan dan sedang dipertimbangkan adalah mengajukan tuntutan perdata.

Dia menjelaskan yang harus mengajukan tuntutan perdata adalah pihak keluarga almarhumah Adelina. Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Penang siap memberikan pendampingan dan menanggung biaya pengacara selama proses tuntutan perdata bergulir.

Adelina Lisao meninggal akibat penyiksaan dilakukan oleh majikannya, yang bernama Ambika, pada tahun 2018. Perempuan dari Desa Abi, kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur itu menghembuskan nafas terkahir di sebuah rumah sakit di Penang pada 11 Februari 2018, tak lama setelah diselamatkan. Menurut laporan pihak berwenang ketika itu, ketika diselamatkan, tubuh Adelina penuh luka bekas pukulan dan nanah bekas luka bakar. Ia juga dilaporkan diperintahkan majikannya tidur bersama anjing selama satu bulan di teras depan rumah.

Tiga orang di Malaysia telah ditangkap oleh aparat berwenang di negara jiran itu, dan tiga lainnya di NTT ditangkap Kepolisian Indonesia dengan dugaan terlibat jaringan perdagangan manusia, di mana Adelina menjadi salah satu korban. Jenazah Adelina telah dipulangkan ke kampung halamannya dan dimakamkan pada 19 Februari 2018.

0 Komentar