Pekerja Kena PHK Bisa Ajukan Kredit, Begini Syaratnya

Pekerja Kena PHK Bisa Ajukan Kredit, Begini Syaratnya
Foto ilustrasi PHK: antaranews.com
0 Komentar

”Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” lanjutnya.

Menurut data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) per 8 Agustus 2020, realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 terbukti telah dimanfaatkan signifikan oleh debitur KUR, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 5.944.348 debitur dengan baki debet Rp121 triliun.
  2. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1.550.009 debitur dengan baki debet Rp46,3 triliun.
  3. Relaksasi KUR, berupa; Perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.557.271 debitur dengan baki debet Rp46,2 triliun.

Penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp3 miliar. Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 telah mencapai Rp89,2 triliun dan diberikan kepada 2,67 juta debitur sehingga total outstanding sebesar Rp167,87 triliun dengan Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,07%.

Baca Juga:Robert Trump Meninggal, Donald Trump BungkamNella Kharisma Menikah?

Sebagai informasi, sebelumnya total plafon KUR untuk tahun 2020 direncanakan sebesar Rp190 triliun. Kemudian, dalam masa Pandemi Covid-19 dan adanya Program Pemulihan Ekonomi Nasional terdapat permintaan tambahan plafon KUR baru sebesar Rp8,87 triliun, sehingga total plafon KUR untuk tahun 2020 menjadi Rp198,87 triliun.

”Serangkaian kebijakan stimulus ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan memperkuat usaha mikro rumah tangga, pekerja informal, dan pekerja terkena PHK melalui dukungan pembiayaan usaha,” terang Menko Airlangga. (fin/ful)

Laman:

1 2
Tag:  
0 Komentar