PDI-P DKI Soroti Proses Lelang Tender Sirkuit Formula E Tidak Transparan

PDI-P DKI Soroti Proses Lelang Tender Sirkuit Formula E Tidak Transparan
Formula E (IST)
0 Komentar

PEMENANG lelang tender sirkuit Formula E sudah diumumkan, namun muncul tudingan lelang tender tidak transparan. Sejumlah pihak menepis soal proses lelang telah diatur sedemikian rupa sehingga PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang.

PDIP DKI Jakarta adalah pihak yang menyoroti proses lelang tender sirkuit Formula E tidak transparan. PDIP menduga proses lelang telah diatur sedemikian rupa sehingga memenangkan PT Jaya Konstruksi.

“Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono melalui keterangan tertulis, Kamis (10/2).

Baca Juga:Warganet Bikin Petisi Batalkan Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun Galeri Sultan Hamid II di Pontianak

“Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro. Karena ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol, maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi,” imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut, PDIP menduga alasan lelang sempat dibatalkan terlebih dahulu hingga akhirnya PT Jaya Konstruksi ditunjuk sebagai pemenang.

“Diduga itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT Jaya Konstruksi dimenangkan Kembali melanjutkan pembangunan trek Formula E,” imbuhnya.

Kejanggalan lainnya yang disoroti PDIP adalah nilai proyek sebesar Rp 50 miliar yang dimenangkan oleh perusahaan BUMD. Gembong mengatakan perusahaan BUMD atau BUMN memiliki batasan pengerjaan proyek minimal Rp 100 miliar.

“Adalah keanehan tersendiri, nilai proyek yang hanya sebesar Rp 50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp 100 miliar,” tandasnya.

https://delik.news/respons-jakpro-soal-lelang-pembangunan-sirkuit-formula-e-sudah-diatur/

0 Komentar