PCR-Antigen Jadi Syarat Perjalanan Domestik Resmi Dihapus, PHRI NTT Yakin Hunian Segera Melonjak

PCR-Antigen Jadi Syarat Perjalanan Domestik Resmi Dihapus, PHRI NTT Yakin Hunian Segera Melonjak
Photo by Jan Kopřiva on Unsplash
0 Komentar

SATUAN Tugas Penanganan COVID-19 resmi menghapus tes PCR atau swab antigen sebagai syarat perjalanan domestik atau dalam negeri. Sebuah kabar yang langsung disambut gembira Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka jelas menyambut baik karena dipastikan akan meningkatkan geliat pariwisata di NTT. Tingkat hunian hotel diprediksi akan otomatis terkerek dengan sendirinya.

Sekretaris PHRI NTT Tri Arachis mengatakan, selama ini pihaknya sangat berharap adanya keputusan yang tidak terlalu memberatkan pelaku perjalanan atau wisatawan untuk datang ke suatu daerah.

Baca Juga:Luhut Pandjaitan Tegaskan Tes PCR Naik Pesawat sampai Bus Dihapus, Warganet: Berubah Lagi saat Mudik Lebaran?Pejabat Senior Ukraina Tuduh Rusia Manipulasi Presiden Prancis dan Para Pemimpin Barat Pada Koridor Kemanusiaan

Dengan munculnya wacana tersebut, tentunya, ujar dia, akan sangat membantu pemulihan ekonomi di provinsi NTT yang kini tengah berjuang bangkit kembali melalui sektor pariwisata.

“Waktu sebelum pandemi itu, hunian hotel di NTT berkisar dari 70 hingga 80 persen. Tetapi kalau Kota Kupang sendiri mencapai 90 persen,” ujar Tri, Selasa 8 Maret dikutip dari Antara.

Namun, saat pandemi COVID-19 merebak, dan munculnya aturan yang cukup menyulitkan wisatawan dan pelaku perjalanan hunian hotel di NTT, kunjungan justru turun sampai 30 persen.

Kondisi itu mengakibatkan banyak karyawan hotel yang terpaksa diberhentikan karena pemasukan bagi hotel-hotel berkurang. Oleh karena itu, ia pun sangat yakin bahwa wacana itu memberikan respon positif bagi banyak pihak, khususnya para pelaku wisata di NTT.

Tes PCR atau swab antigen sebagai syarat perjalanan domestik atau dalam negeri memang resmi dihapus. Namun, penghapusan syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 minimal dua dosis.Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan per tanggal 8 Maret 2022.

Sementara itu, syarat wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen masih berlaku bagi masyarakat yang masih menjalani vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Aturannya, mereka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, pada pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19, mereka juga wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. (*)

0 Komentar