Patuh Terhadap Konstitusi, Jenderal Andika Tak Ingin Anak Keturunan Anggota PKI Dilarang Daftar TNI

Patuh Terhadap Konstitusi, Jenderal Andika Tak Ingin Anak Keturunan Anggota PKI Dilarang Daftar TNI
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)
0 Komentar

PANGLIMA TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Jenderal Andika tak ingin anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang ikut seleksi calon prajurit TNI.

Hal itu disampaikannya dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI). Tahun Anggaran 2022. Momen rapat tersebut diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Awalnya, Jenderal Andika bertanya soal dasar hukum dilarangnya anak keturunan anggota PKI untuk daftar menjadi anggota TNI. Momen ini terjadi saat pemaparan mekanisme penerimaan prajurit TNI dari tes mental ideologi.

Baca Juga:Kebutuhan Pasokan Sapi Mengkhawatirkan, Erick Thohir Sempat Usul Beli Peternakan di Luar Negeri16 Tahun Kembalikan Kekuasaan Mataram, Cerita Pemberontakan Raden Mas Said

“Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” tanya Jenderal Andika kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto.

“Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25,” jawab Kolonel Dwiyanto.

Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

“Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun ’65,” jawab Kolonel Dwiyanto.

Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

“Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam,” katanya.

“Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini,” tambah dia.

Baca Juga:Intelijen Inggris Ungkap 1.000 Tentara Bayaran Wagner Group Dikerahkan ke Ukraina Timur untuk Operasi TempurPerwira Militer Pertahanan Israel Terkejut Invasi Rusia Mengerahkan Pasukan, Platform Militer Besar, Tapi Belum Menggunakan Peralatan Canggih

Jenderal Andika mengatakan dirinya patuh terhadap perundang-undangan. Dia meminta jika TNI membuat sebuah larangan, ada dasar hukum yang kuat.

“Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” ucapnya.

“Zaman saya tak ada lagi keturanan dari apa (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilang nomor 4,” imbuh dia. (*)

0 Komentar