Pasal-Pasal Kontroversial Pemicu Aksi Demo Meluas di Sejumlah Daerah

Pasal-Pasal Kontroversial Pemicu Aksi Demo Meluas di Sejumlah Daerah
Mahasiswa dari berbagai Universitas melakukan aksi di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9). Aksi mahasiswa itu menolak Revisi UU KPK dan pengesahan RUU KUHP. Foto: Ricardo/JPNN.com
0 Komentar

Perzinaan (pasal 418)

Dalam draf RKUHP, Pasal tersebut mengatur tentang perzinaan yang mana ayat 1 menyebutkan laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

Sementara ayat 2 disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Penghinaan Presiden (Pasal 218-220)

Pasal ini juga dianggap bermasalah. Dalam draf RKUHP tercantum Pasal 218 dan 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:Polda Metro Jaya: 94 Orang Diduga Provokator dan PerusuhBerujung Ricuh, Data Korban Mahasiswa Simpang Siur

Pasal 218 mengatakan setiap orang yang dianggap “menyerang kehormatan” presiden dan wakil presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp150 juta.

Sementara Pasal 219 menyebut setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden di depan publik, terancam hukuman paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni maksimal Rp150 juta.

Sedangkan Pasal 220 menegaskan perbuatan itu baru menjadi delik apabila ada aduan dari presiden atau wakil presiden. Hukuman lebih berat diberikan bagi yang menyiarkan hinaan tersebut. Pada Pasal 219, disebutkan ancamannya adalah 4,5 tahun penjara.

Santet (Pasal 252)

Seseorang dapat diancaman pidana terkait santet. Meski dinilai sulit dibuktikan, penjelasan soal pasal tersebut dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Aborsi (pasal 251, 470-472)

Pasal 251, 470-472 RKUPH tentang tindakan pidana aborsi dengan tanpa pengecualian, juga dinilai dapat mengkriminalisasi perempuan korban pemerkosaan. Selain itu, petugas medis yang membantu aborsi juga terancam dipidana.

0 Komentar