Panji Gumilang Resmi Tersangka, Berikut 5 Pertimbangan Bareskrim Polri

Panji Gumilang Resmi Tersangka, Berikut 5 Pertimbangan Bareskrim Polri
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023)
0 Komentar

  1. Pasal yang menjerat Panji

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, Panji dijerat tiga pasal, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun.

  1. Kasus lain yang menjerat Panji

Selain itu, penyidik Bareskrim saat ini juga tengah melakukan penyelidikan dalam sejumlah kasus lainnya terhadap Panji. Di antaranya, soal penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun hingga pencucian uang.

Penyelidikan ini dilakukan Bareskrim setelah Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) terhadap Panji Gumilang. Dalam laporannya, PPATK menyatakan bahwa Panji terdeteksi memiliki ratusan rekening atas namanya pribadi dan atas nama sejumlah orang lainnya. Total nilai transaksi dalam rekening itu disebut mencapai Rp 15 triliun. Transaksi tersebut dilakukan Panji sejak 2007 hingga 2023. (*)

0 Komentar