Panggil Ulang Mentor Trading Binomo Indra Kenz, Bareskrim Ancam Jemput Paksa Jika Kembali Mangkir

Panggil Ulang Mentor Trading Binomo Indra Kenz, Bareskrim Ancam Jemput Paksa Jika Kembali Mangkir
Fakar Suhartami Pratama (Dok.Pribad)
0 Komentar

KEPALA Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan jika pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap mentor trading Binomo, Fakar Suhartami Pratama terkait perekrutan afiliator Binomo.

Awalnya, Fakar dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin kemarin namun tidak hadir.

“Iya, awalnya yang bersangkutan dipanggil senin kemarin tapi tidak hadir dan kami telah melayangkan surat panggilan kedua pada Senin tanggal 28 Maret 2022 kepada saudara FSP alias Fakarich,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:Sambangi Markas NasDem, AHY Sampaikan Pesan Politik SBY ke Surya PalohBareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Investasi Fiktif Platform Triumph, Nama Indra Bekti Terseret

Lebih lanjut Gatot menegaskan pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa jika Fakarich tidak memenuhi panggilan kedua penyidik.

“Nanti jika tidak ada (red: mangkir) di panggilan ketiga. Pasti kita membawa, kita akan bawa yang bersangkutan secara paksa untuk diperiksa oleh penyidik,” ucapnya. Sebagaimana diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo hingga pencucian uang.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

0 Komentar