Pamong Praja Dibentuk Belanda Jaga Keamanan dari Serangan Inggris, Begini Perjalanannya

Pamong Praja Dibentuk Belanda Jaga Keamanan dari Serangan Inggris, Begini Perjalanannya
Ilustrasi Satpol PP. (ppid.blitarkab.go.id)
0 Komentar

Satpol PP Kota Bandung bertugas menindak warga yang tidak memakai masker sesuai dengan peraturan Walikota Bandung tersebut. Hal itu sesuai dengan tugas pokok Satpol PP Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018.

Selain itu, mengacu pada peraturan tersebut, Satpol PP bertugas untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan masyarakat meliputi kegiatan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

Satpol PP juga bertugas membantu pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 1. Seksi Pemadam Kebakaran berada di bawah komando Bidang Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:KSAD Sebut Isu Keretakan dengan Panglima TNI Mengada-adaKSAD Dudung Perintahkan Seluruh Jajaran Waspada Terhadap Pihak Tertentu yang Coba Ganggu Soliditas TNI

Satpol PP memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, dan badan hukum yang melakukan pelanggaran Perda atau Perkada.

Lalu, Satpol PP juga berwenang untuk menindak, melakukan tindakan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar Perda atau Perkada.

Tindakan administratif yang adalah berupa pemberian surat pemberitahuan atau surat peringatan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2010 Pasal 24, Satpol PP dapat dilengkapi senjata api untuk menunjang kegiatan operasionalnya. Namun, penggunaan senjata api tersebut diatur ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun pakaian dinas, perlengkapan, dan peralatan operasional Satpol PP ditetapkan dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota berpedoman pada peraturan menteri. Satpol PP juga dapat bekerja sama dengan Kepolisian NKRI atau lembaga lain dalam melaksanakan tugasnya. (*)

0 Komentar